RadarBuleleng.id – Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan menyita puluhan knalpot brong dan sepeda motor. Seluruhnya disita dari razia yang dilaksanakan pada Operasi Patuh Agung 2025 dari 14-27 Juli lalu.
Razia tersebut menyasar kendaraan roda dua yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot tidak standar.
Berdasarkan data yang dirilis Satuan Lantas Polres Tabanan, sebanyak 31 knalpot brong, dua unit sepeda motor, 24 lembar STNK, dan 20 SIM berhasil disita dalam operasi tersebut.
Yang menarik, petugas tak sekadar menyita barang bukti, tapi juga langsung melakukan pengukuran tingkat kebisingan suara.
Hasilnya cukup mengejutkan. Rata-rata knalpot brong mengeluarkan suara hingga 100 desibel (dB), jauh melampaui ambang batas standar nasional Indonesia (SNI) sebesar 80 dB.
Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, yang didampingi Kasat Lantas AKP Anton Suherman menegaskan, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring).
Selain melanggar aturan teknis kendaraan, knalpot brong juga menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menertibkan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Setiap pelanggar langsung kami tindak dengan tilang,” tegas AKBP Putu Bayu, Senin (28/7).
Pengendara yang terjaring razia juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Jika tertangkap lagi, mereka wajib menyerahkan knalpot brong secara sukarela kepada petugas.
“Tujuannya agar masyarakat paham bahwa knalpot brong tidak layak digunakan untuk kendaraan harian, baik dari sisi keselamatan maupun ketertiban,” ujarnya.
Meski demikian, Kapolres menegaskan penggunaan knalpot brong masih diperbolehkan dalam konteks tertentu. Seperti lomba drag race atau kontes otomotif yang digelar di lokasi khusus.
“Kalau itu sifatnya event resmi, tentu masih bisa kami maklumi,” imbuhnya.
Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Anton Suherman menambahkan, pelanggaran knalpot brong mayoritas dilakukan oleh kalangan muda, khususnya usia 16–25 tahun yang sudah mengantongi SIM C.
Rinciannya, usia 16–21 tahun tercatat 15 pelanggar, usia 21–25 tahun sebanyak 52 orang, dan usia 26–30 tahun sebanyak 10 orang.
“Sebagian besar menggunakan motor matic yang knalpotnya dimodifikasi menjadi brong,” ujar pria yang sempat bertugas di Polres Buleleng itu.
Adapun titik razia paling banyak dilakukan di kawasan Kediri dan seputaran Kota Tabanan. Lokasi favorit pelanggar adalah Jalan Bypass Ir. Soekarno dan area tongkrongan di sekitar Gedung Kesenian I Ketut Maria.
“Tapi yang paling dominan tetap di ruas Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di sepanjang Bypass Ir. Soekarno,” demikian Anton. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya