Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Batal Edarkan 84,02 Gram Sabu di Buleleng, Kurir dari Banyuning Keburu Dijuk

Francelino Junior • Rabu, 30 Juli 2025 | 14:15 WIB

 

Tersangka KT keburu dijuk polisi, ketika hendak mengedarkan paket sabu sebanyak 84,02 gram.
Tersangka KT keburu dijuk polisi, ketika hendak mengedarkan paket sabu sebanyak 84,02 gram.

Radarbuleleng.jawapos.com- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Sebanyak 84,02 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan polisi, ketika dalam perjalanan menuju ke lokasi transaksi.

Kurirnya berinisial KT, 32, warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini terancam mendekam di dalam penjara seumur hidup. 

Pria itu ditangkap, berawal dari informasi peredaran sabu di wilayah Desa Pegayaman dan Desa Panji di Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Dari informasi itu juga, disebut kalau pengedarnya beralamat di Kelurahan Banyuning. Polisi kemudian menyelidiki kabar tersebut.

Akhirnya pada Minggu (20/7) sekitar pukul 19.25 Wita, polisi melakukan penangkapan terhadap KT, yang saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 6567 UBG di Jalan Ki Barak Panji Sakti, Desa Panji. 

”Didapatkan empat paket sabu dengan berat 84,02 gram yang akan dibawa ke pemesannya. Kami sudah ketahui ciri-ciri kurirnya, barang bukti ada di dalam tasnya,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Selasa (29/7).

Kepada polisi, KT mengakui kepemilikan sabu tersebut. Kata pria asal Kelurahan Banyuning itu, narkotika itu didapatkan dari seseorang yang dipanggil Jelen asal Kota Denpasar. 

Kini ia terjerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab KT memiliki, menguasai, membawa, dan menjadi perantara dalam jual beli sabu.

Sehingga ia terancam menghuni hotel prodeo selama seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

”Paketnya belum sampai, sudah kami amankan. Yang menyuruh dan memesan masih kami selidiki. Karena kalau tidak ada yang pesan dan suplai, ya tidak ada seperti ini,” kata Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan.***

Editor : Donny Tabelak
#kapolres buleleng #Banyuning #Polres Buleleng #pengedar sabu ditangkap #kurir