Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Catat! Mulai Hari Ini, Warga Bali Dilarang Buang Sampah ke TPA Suwung

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 00:15 WIB
Mulai Jumat hari ini TPA Suwung ditutup. Masyarakat dilarang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung.
Mulai Jumat hari ini TPA Suwung ditutup. Masyarakat dilarang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung.

Radarbuleleng.jawapos.com-Mulai hari ini 1 Agustus 2025, masyarakat Bali tak bisa membuang sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung.

Pemerintah Provinsi Bali tidak menerima kiriman sampah organik. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers pada Rabu lalu (30/7) menjelaskan bahwa tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025.

Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.

Dijelaskan pada Keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.

” Wajib ikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,” ujar Sekda Dewa Indra.

Kebijakan ini juga mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.

“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” tandasnya.

Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun.
 
Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga didorong untuk mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif solusi/metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, pelarangan sampah organik sebagai langkah antisipatif terkait penyetopan pengiriman sampah organik ke TPA Regional Suwung yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.
 
DKLH Bali telah melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS), Luh Riniti Rahayu, bersama Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, unsur TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, dan pemangku kepentingan lainnya, kemarin (30/7).
 
Untuk mengantisipasi potensi resistensi terhadap kebijakan ini, akan dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang berlokasi di TPA Regional Suwung.
 
Satpol PP Bali juga akan mengintensifkan patroli di kawasan Pusat Pemerintahan Pemprov Bali guna mengantisipasi dampak dari penerapan kebijakan tersebut.
 
Sementara itu, diwawancarai terpisah, Dosen Pertanian, Sains, dan Teknologi Universitas Warmadewa I Nengah Muliarta mengkritisi soal TPA Suwung, yang seharusnya dapat jadi sumber energi.
 
Tumpukan sampah menghasilkan gas metan, tapi kenapa didiamkan.”Mestinya pemerintah provinsi Bali mensinergikan antara pengelolaan sampah dengan upaya transisi energi,” ucapnya.***
Editor : Donny Tabelak
#wali kota denpasar #Pemprov Bali #tpa suwung ditutup #bupati badung #gubernur bali #sarbagita #sampah #menteri lingkungan hidup