Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Larangan Buang Sampah Organik Mulai Berlaku, Truk Sampah Masih Lalu Lalang di TPA Suwung

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:33 WIB

 

MENGULAR: Antrean truk yang hendak membuang sampah ke TPA Suwung.
MENGULAR: Antrean truk yang hendak membuang sampah ke TPA Suwung.

RadarBuleleng.id – Meski larangan membuang sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung resmi diberlakukan per 1 Agustus 2025, sejumlah truk pengangkut sampah masih terlihat keluar masuk ke kawasan tersebut. 

Beberapa truk bahkan masih mengangkut sampah daun-daunan yang termasuk kategori sampah organik.

Salah satu petugas kebersihan dari pihak swasta, Eka, yang mengangkut sampah dari kawasan Padangsambian Klod, mengaku belum tahu sampai kapan larangan ini diberlakukan. 

“Ada pengumuman sih, tapi belum jelas sampai kapan batas waktunya. Sekarang organik nggak boleh dibuang ke sana, terus mau dibawa ke mana?” ujar Eka sembari menurunkan muatan.

Bahkan, sampah yang dibawa ke TPA juga belum dipilah antara organik dan anorganik. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kebingungan di lapangan soal implementasi kebijakan pembatasan sampah yang baru diterapkan Pemerintah Provinsi Bali.

Sementara itu, pantauan di Depo Sampah Desa Yang Batu, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, tampak bersih tanpa aktivitas pembuangan. 

Menurut petugas jaga, depo tersebut memang tutup setiap hari Selasa dan saat buka hanya menerima sampah anorganik serta residu. 

“Sekarang daun-daunan tidak boleh masuk sini. Kami ikut aturan saja,” ucapnya singkat.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers, Rabu (30/7/2025), menegaskan bahwa kebijakan pelarangan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung adalah bagian dari tahapan penutupan permanen TPA seluas 32,4 hektare tersebut, yang dijadwalkan rampung pada akhir Desember 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang penghentian sistem pengelolaan sampah secara terbuka (open dumping) di TPA Sarbagita Suwung. 

Surat Gubernur Bali bernomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025 pun telah dikirimkan ke Walikota Denpasar dan Bupati Badung untuk segera menyesuaikan kebijakan.

“Mulai 1 Agustus, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Tahapan dan proses penghentian open dumping harus segera diikuti,” tegas Dewa Indra.

Pemprov Bali juga mendorong optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) serta Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada maupun yang masih dalam tahap pembangunan. 

Selain itu, penguatan program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di tiap desa, kelurahan, dan desa adat juga didorong untuk dipercepat.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin, menyebutkan, kebijakan ini sebagai langkah antisipatif menjelang penutupan 

TPA. Rapat koordinasi bersama Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Satpol PP, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya telah dilakukan pada 30 Juli lalu.

Untuk mengawasi penerapan larangan ini, DKLH akan mendirikan posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah TPA Suwung. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#truk #sarbagita #suwung #residu #tpst #pengumuman #organik #sampah organik #sampah #kebersihan #anorganik #Open Dumping #TPS3R #tpa #DEPO #tpa suwung