RadarBuleleng.id – Polemik soal royalti musik yang menyeret Direktur Utama PT Mitra Bali Sukses, pengelola Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, mulai memicu kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Banyak pemilik restoran, kafe, hingga hotel mulai cemas memutar musik di tempat usaha mereka karena takut tersandung persoalan hukum.
Situasi ini pun menarik perhatian Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih.
Lewat akun media sosial pribadinya, Ajus mengusulkan solusi agar polemik royalti tak terus menjadi momok bagi pelaku UMKM.
“Sekadar ide solusi dari aku. Mungkin sudah waktunya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) menjalin kerja sama dengan platform-platform musik mainstream seperti YouTube Music, Apple Music, Spotify, atau Android Music,” tulis Ajus.
Baca Juga: Polemik Royalti Lagu: Mie Gacoan Kini Sunyi, Pelaku Usaha Dibuat Bingung
Menurut pria asal Desa Tajun, Buleleng itu, kemitraan tersebut memungkinkan pelaku usaha menggunakan akun bisnis resmi yang telah berlisensi.
Melalui sistem ini, pembayaran royalti dapat dilakukan secara otomatis, langsung terhubung dengan database LMKN.
Ajus menyebut, jika sistem digital ini diterapkan, LMKN bisa mendapatkan data secara real-time. Lagu apa yang diputar, berapa kali diputar, siapa yang memutar, dan di mana lokasinya.
“Dengan sistem berbasis data ini, pengecekan di lapangan akan jauh lebih efisien. Tak perlu lagi pendekatan yang represif,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang ramah UMKM. Jika masih ada pelaku usaha yang belum menggunakan akun berlisensi, sanksi yang diberikan sebaiknya berupa denda administratif saja, bukan pidana.
“Tujuannya agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil. Kita tetap harus melindungi hak para musisi, tapi juga menjaga iklim usaha agar tidak terbebani secara berlebihan,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya