RadarBuleleng.id - Temuan sidak DPRD Tabanan terhadap pelanggaran 13 unit bangunan yang berdiri di kawasan Subak Jatiluwih, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, tak kunjung ditindaklanjuti.
Padahal sebagai Warisan Budaya Dunia, kawasan Jatiluwih harus dilindungi dari pembangunan yang berlebihan. Utamanya yang terkait fasilitas dan akomodasi pariwisata.
Meski para pemilik sudah menerima surat peringatan kedua (SP2) dari Pemkab Tabanan, seluruhnya masih tetap beroperasi hingga kini.
Bangunan-bangunan tersebut antara lain Villa Yeh Baat (kini berganti nama menjadi Villa Ke Uma), Warung Manalagi, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, Agrowisata Anggur, dan Green Bikes Bali Jatiluwih.
Sekda Tabanan I Gede Susila, yang juga Ketua Badan Pengendalian Tata Ruang Kabupaten Tabanan, enggan memberikan komentar saat dihubungi terkait pelanggaran tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan, penanganan pelanggaran di kawasan WBD sudah dijalankan sesuai prosedur, termasuk pemberian SP2.
Namun, ia menilai langkah tegas dengan solusi terbaik perlu segera diambil agar tidak merugikan masyarakat dan mencegah pelanggaran serupa.
”Meski SP2 sudah dikeluarkan, perlu tindakan tegas dengan solusi terbaik di lapangan. Jangan sampai dibiarkan, karena nanti bisa ditiru oleh masyarakat lainnya,” ujar Omardani.
Omardani menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat lanjutan dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mengingat teknis penindakan berada di kewenangan OPD.
”Kami bersama dewan lainnya akan segera rapat dengan OPD untuk menindaklanjuti hasil sidak. Hasil rapat nanti akan kami tuangkan dalam bentuk rekomendasi,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya