RadarBuleleng.id – Komisi I DPRD Bali bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan sebuah perumahan mewah di kawasan Berawa, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (25/8/2025).
Dalam sidak, DPRD Bali ditemani oleh Dinas PUPR Bali, Dinas Perizinan Bali, Dinas Kelautan Bali, Dinas Lingkungan Hidup Bali, Kanwil BPN Bali dan Kantor Pertanahan Badung, serta Pol PP Provinsi Bali.
Dewan sengaja melakukan sidak karena setelah muncul dugaan pelanggaran alih fungsi lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Aturan terkait tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan menemukan sejumlah izin yang belum dipenuhi. DPRD Bali pun meminta aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
“Hasil sidak tadi, ternyata ada beberapa izin yang belum dipenuhi. Termasuk AMDAL belum ada, izin bangunan gedung juga belum keluar. Karena itu kami bersama OPD sepakat menghentikan sementara pembangunan,” kata Budiutama.
Menurutnya DPRD Bali akan segera memanggil manajemen perumahan mewah untuk dimintai klarifikasi.
“Tindak lanjutnya, kami akan panggil pembangun atau manajemen Magnum Residence,” ujarnya.
Budiutama menegaskan inspeksi ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Menurutnya, itu bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Namanya inspeksi mendadak, ya tidak bersurat dulu. Sidak ini juga menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat,” jelasnya.
Budiutama juga mengungkapkan, DPRD Badung bersama Satpol PP dan Dinas Perizinan Badung sebenarnya sudah pernah melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut.
Namun, pihak pengembang tetap melanjutkan aktivitas pembangunan meski diduga melanggar aturan.
Saat sidak berlangsung, tidak ada satupun perwakilan pemilik atau manajemen proyek yang hadir di lokasi. “Tidak ada, tidak ketemu siapa pun di sana,” kata Budiutama.
Ia menegaskan penghentian sementara ini akan terus berlaku sampai pihak pengembang melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan.
“Intinya jelas, pembangunan ditutup sementara sampai semua izin, termasuk AMDAL dan IMB, dipenuhi,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya