Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nah Lho! DPRD Bali Kaget Hutan Mangrove di Sanur Alih Fungsi jadi Lokasi Usaha

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 19 September 2025 | 15:26 WIB

 

SIDAK: DPRD Bali bersama Pol PP saat melakukan sidak di kawasan Sanur.
SIDAK: DPRD Bali bersama Pol PP saat melakukan sidak di kawasan Sanur.

RadarBuleleng.id – DPRD Bali dibuat terkejut setelah mendapati kawasan hutan mangrove yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga banjir, justru beralih fungsi menjadi lokasi usaha. Temuan itu berada di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali, I Made Supartha mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta penjelasan terkait indikasi pelanggaran tersebut.

“Fungsi mangrove itu sebagai daerah resapan air. Kalau berfungsi optimal, banjir bisa dicegah. Tapi sekarang banyak yang dialihfungsikan jadi usaha. Inilah yang jadi masalah,” kata Supartha.

Dalam inspeksi mendadak (sidak), Supartha menemukan sejumlah kegiatan industri dan ruko di kawasan mangrove. 

Bahkan, ada usaha manufaktur milik investor asing asal Rusia yang menyiapkan material infrastruktur untuk hotel dan vila.

“Manajemennya tidak bisa menunjukkan izin. Karena itu langsung kami minta ditutup. Tidak boleh beroperasi tanpa dokumen resmi,” tegasnya.

Menurut Supartha, alih fungsi lahan ini berkontribusi besar terhadap genangan air saat musim hujan. Sebab, resapan alami hilang karena tertutup aktivitas bisnis.

Pansus juga akan mengevaluasi status kepemilikan tanah di kawasan tersebut dengan meminta penjelasan BPN. 

Masih di hari yang sama, DPRD Bali melakukan peninjauan ke Daerah Aliran Sungai (DAS) di Tohpati, yang merupakan jalur aliran Tukad Ayung hingga kawasan Mall Bali Galeria.

Hasilnya, dewan kembali menemukan pelanggaran. Ada bangunan komersial berdiri di sempadan sungai, yang dinilai melanggar tata ruang dan berpotensi menyebabkan penyempitan aliran air.

“Bangunan di sepanjang sungai harus dibongkar. Balai Wilayah Sungai Bali-Nusa Penida kami minta segera melayangkan surat teguran kepada pengusaha yang melanggar,” tandas Supartha. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sidak #hutan #bali #pelanggaran #bpn #dprd #rusia #usaha #pansus #bypass #investor #perizinan #ngurah rai #mangrove #das #banjir #dprd bali #tata ruang