RadarBuleleng.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap seorang wanita asal Amerika Serikat berinisial JRG, 44.
Perempuan ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Bali dengan menggelar kelas retreat bertema seksualitas di sebuah vila kawasan Seminyak, Kuta, Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas JRG.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pun turun tangan melakukan pemantauan lapangan dan siber.
“Hasilnya ditemukan bukti kuat adanya kegiatan komersial yang tidak sesuai izin,” tegasnya.
Dari penyelidikan, JRG diketahui menyelenggarakan program bertajuk Intimacy Mastery Retreat pada 4–8 September 2025.
Acara itu dikemas sebagai kelas privat dengan materi seputar hubungan intim, kedekatan emosional, hingga praktik seksual menggunakan perlengkapan tertentu.
Retreat tersebut bersifat berbayar, dengan tarif tertera di situs resminya mencapai USD 6.997 atau sekitar Rp 108 juta untuk paket Regular Room.
Sedikitnya enam peserta dari berbagai negara tercatat mengikuti program tersebut.
“Nilai transaksi total masih ditelusuri, namun jelas kegiatan ini berorientasi bisnis,” ujar Winarko.
Pihaknya juga menemukan foto-foto perlengkapan seksual sebagai bukti tambahan.
Imigrasi akhirnya menangkap JRG pada 16 September 2025 saat hendak terbang ke Jakarta melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Setelah pemeriksaan, ia dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepadanya dijatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
“Deportasi dilakukan Kamis (18/9/2025) pukul 16.30 Wita dengan maskapai EVA Air rute Denpasar–Taipei–Los Angeles,” jelas Winarko.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali akan terus diperketat agar tidak ada penyalahgunaan izin tinggal serupa.
JRG sendiri tercatat masuk Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Izin itu hanya untuk kunjungan wisata, bukan kegiatan komersial.
“Yang bersangkutan jelas melanggar izin tinggal dengan mengadakan retreat berbayar bertema seksualitas,” demikian Winarko. (*)
Editor : Eka Prasetya