RadarBuleleng.id – Rencana pembangunan pabrik minuman beralkohol (mikol) Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali, memicu gelombang penolakan dari warga.
Mereka menilai proyek tersebut tidak transparan, belum mengantongi izin lengkap, dan melanggar tata ruang karena lokasinya berdiri di tengah pemukiman.
Salah satu warga yang mengaku keberatan adalah Ni Wayan Mamik Sugianti. Ia menyebut lokasi pabrik berada persis di samping rumahnya, hanya dibatasi tembok, bahkan berdekatan dengan beberapa rumah keluarganya.
“Tidak ada papan nama perusahaan maupun izin pembangunan yang terpasang. Tapi kok bisa membangun,” kata Mamik saat ditemui pada Senin (29/9/2025).
Mamik menambahkan, sosialisasi sempat dilakukan perwakilan perusahaan, namun seluruh krama Banjar Adat Mambang Kaja menolak keras.
Anehnya, belakangan muncul rapat dan kesepakatan baru tanpa melibatkan dirinya sebagai warga yang tinggal paling dekat dengan pabrik.
“Tiba-tiba muncul kesepakatan sepihak soal persetujuan pembangunan. Saya yang lahannya bersebelahan justru tidak dilibatkan,” tegasnya.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Prajuru Banjar Adat Mambang Kaja, I Wayan Wiranata, serta Kelian Dinas Mambang Kaja, I Putu Riadi. Namun perbekel atau Kepala Desa Mambang mengaku tidak mengetahui detail proses itu.
Perbekel Desa Mambang, I Made Astra Adnyana menegaskan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam rapat maupun sosialisasi rencana pembangunan.
“Kami hanya dengar ada rapat banjar. Tapi soal kesepakatan, perusahaan, hingga izin, kami tidak tahu,” katanya singkat.
Hal senada diungkapkan Bendesa Adat Bantas, I Ketut Loka. Menurutnya, meski lokasi masuk wilayah Desa Adat Bantas, ia juga tidak mendapat informasi detail soal rencana pembangunan.
Sementara itu, Prajuru Banjar Adat Mambang Kaja, I Wayan Wiranata, justru mengklaim warga setempat sudah menyetujui.
Ia mengaku tidak mengetahui nama perusahaan maupun kelengkapan izin lingkungan, seperti UKL, UPL, atau AMDAL.
“Yang penting masyarakat umum sudah sepakat dan sudah ada kontribusinya pada banjar adat. Soal perizinan itu urusan kedinasan,” ucapnya.
Adapun pembangunan pabrik mikol ini disebut akan memanfaatkan lahan seluas 70 are. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya