RadarBuleleng.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Damkar Klungkung menemukan aktivitas fermentasi buah untuk membuat anggur merah.
Pol PP menemukan aktivitas tersebut saat hendak melakukan sidak kependudukan di Desa Takmung, Kabupaten Klungkung, Bali.
Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa, menjelaskan saat itu sidak dilakukan di dua desa, yakni Tusan dan Takmung.
Di Desa Takmung, tim menemukan gedung tertutup yang dijaga oleh penduduk pendatang. Dari pemeriksaan, empat orang pendatang belum melakukan lapor diri.
Selain itu, pemilik gedung juga tidak pernah melaporkan nama maupun jenis kegiatan yang dijalankan kepada pemerintah desa.
”Untuk yang belum lapor diri, KTP-nya diserahkan ke pihak desa untuk didata dan dibuatkan surat lapor diri. Sedangkan soal gedung, diminta oleh Bapak Perbekel Takmung agar pemilik datang ke kantor desa untuk melaporkan identitas dan kegiatan perusahaan,” jelas Suarbawa.
Ia menegaskan, pemanggilan pemilik gedung oleh Perbekel Takmung akan menjadi dasar tindak lanjut Pol PP.
”Khusus masalah aktivitas di gedung ini akan kami proses dari bawah dulu. Harus ada izin dan permisi dengan pemerintah desa melalui Bapak Perbekel. Apalagi mempekerjakan penduduk pendatang tanpa lapor diri, itu jelas tidak sesuai ketentuan,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya