Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Oknum Guru di Tabanan Dilaporkan karena Kirim Konten Dewasa ke Siswa. Disdik dan KPAI Bali Turun Tangan

Juliadi Radar Bali • Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:09 WIB

 

Ilustrasi, dua pria di Buleleng menawarkan anak dibawah umur lewat aplikasi Michat.
Ilustrasi, dua pria di Buleleng menawarkan anak dibawah umur lewat aplikasi Michat.

RadarBuleleng.id - Dunia pendidikan di Kabupaten Tabanan, Bali, mendapat sorotan. Seorang guru honorer berinisial AEWP dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika karena mengirim konten dewasa kepada sejumlah siswa di salah satu SMP swasta di Tabanan.

Kasus tersebut kini tengah ditangani Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan bersama Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPPA) Bali. 

Laporan resmi terkait hal tersebut telah diterima sejak Selasa (14/10/2025) lalu, setelah pihak sekolah mendapatkan pengaduan dari wali kelas dan orang tua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Begitu menerima surat pengaduan dari pihak sekolah, kami langsung melakukan investigasi dan memanggil semua pihak terkait, termasuk pihak sekolah, orang tua siswa, serta guru bersangkutan,” ujarnya.

Dalam proses klarifikasi, guru berinisial AEWP mengakui telah mengirimkan konten digital yang tidak pantas kepada beberapa siswanya melalui pesan pribadi. 

Baca Juga: Dua Warga Seririt Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Konsumsi Sabu

Atas dasar itu, pihak sekolah langsung menonaktifkan yang bersangkutan dari kegiatan mengajar, khususnya sebagai pembina ekstrakurikuler Pramuka.

Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa AEWP tidak tercatat sebagai tenaga pendidik di bawah Dinas Pendidikan Tabanan, melainkan guru tidak tetap di salah satu SD swasta di wilayah yang sama.

Darma Utama menyampaikan bahwa pihaknya telah merekomendasikan sekolah melapor ke aparat penegak hukum dan menghentikan seluruh aktivitas mengajar AEWP di dua sekolah tempatnya bertugas.

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan dari seluruh kegiatan mengajar,” tegasnya.

Sebagai langkah pemulihan, Dinas Pendidikan juga meminta pihak sekolah memberikan pendampingan psikologis kepada siswa yang terdampak, serta memperkuat edukasi literasi digital bagi pelajar dan guru.

“Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang. Sosialisasi penggunaan media sosial secara bijak dan pemahaman tentang UU ITE akan diperluas,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dewasa #ekstrakurikuler #bali #pelanggaran #psikologis #smp #Wali kelas #pembina #orang tua #konten #uu ite #guru honorer #dinas pendidikan #komisi perlindungan anak #pendidikan #kepala dinas #tabanan #sekolah #pramuka #siswa #etika