Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pansus DPRD Bali Minta Operasional Samabe Resort Nusa Dua Dievaluasi. Sebagian Operasional Dihentikan

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:35 WIB

 

STOP OPERASIONAL: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke Samabe Resort Nusa Dua.
STOP OPERASIONAL: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke Samabe Resort Nusa Dua.

RadarBuleleng.id – Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara sebagian operasional Samabe Bali Suites & Villas, resort mewah di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Badung.

Langkah tegas ini diambil setelah tim menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait tata ruang dan perizinan bangunan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai dan anggota Somvir, memimpin langsung sidak di lokasi.

Hasilnya, ditemukan berbagai pelanggaran mulai dari belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran, pembangunan lift di area tebing tanpa izin, hingga kolam di bibir tebing yang belum memiliki kelengkapan dokumen.

Yang paling disorot, pembangunan restoran di dalam goa yang menjadi daya tarik utama resort tersebut, juga dinyatakan belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan bangunan.

“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing seperti ini. Itu tidak sesuai dengan filosofi Tri Hita Karana dan semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Supartha saat sidak.

Selain pelanggaran tata ruang, tim juga menemukan sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal.

Hal tersebut dianggap melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda Tata Ruang Provinsi Bali, yang memuat sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggarnya.

Karena itu, Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis dengan instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.

“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tegas Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, di Nusa Dua.

Supartha menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Pulau Dewata, terutama di kawasan tebing yang rawan dan berisiko tinggi terhadap keselamatan serta kelestarian lingkungan. (*) 

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sidak #bali #tebing #pelanggaran #kolam #dprd #izin #pansus #aset #perizinan #benoa #Nusa Dua #resort #restoran #tata ruang