Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pansus DPRD Bali Sidak Pabrik Beton Ilegal. Pol PP Langsung Hentikan Operasional Pabrik

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:24 WIB

 

SIDAK: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke pabrik beton ilegal yang berdiri di Denpasar.
SIDAK: Pansus TRAP DPRD Bali saat melakukan sidak ke pabrik beton ilegal yang berdiri di Denpasar.

RadarBuleleng.id – Anggota Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali turun tangan menertibkan bangunan yang melanggar aturan tata ruang dan tak memiliki izin lengkap. 

Aksi tersebut dilakukan Kamis (23/10/2025), dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha bersama Sekretaris, Dewa Rai.

Sidak diawali di pabrik beton yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, kawasan Pemogan–Suwung Kauh, Denpasar Selatan. 

DPRD Bali tidak datang sendiri. Mereka menggandeng Pol PP Bali dan Pol PP Kota Denpasar. 

Hasilnya, pabrik tersebut langsung dipasangi garis polisi. Pol PP juga menghentikan operasional perusahaan untuk sementara.

Ketua Pansus TRAP, Made Supartha menyebut terdapat 14 sertifikat tanah di sekitar pabrik tersebut. 

Namun, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2021 dan RTRW Provinsi Bali, kawasan itu seharusnya diperuntukkan untuk perdagangan dan jasa, bukan industri.

“Pabrik beton ini jelas industri, padahal zonasinya untuk perdagangan dan jasa. Harusnya mereka punya izin IMB lewat OSS serta sertifikasi usaha sesuai aturan,” tegas politisi PDIP itu.

Ironisnya, pabrik beton tersebut diketahui belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan tidak memiliki sertifikasi kegiatan usaha.

Dari keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, PT Pionir Beton Industri memang memiliki IMB, namun sertifikat standarnya belum terverifikasi karena pihak perusahaan belum mengajukan permohonan resmi.

Supartha menegaskan, pelanggaran ini bisa berujung pada sanksi pidana, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

“Mendirikan industri di kawasan perdagangan itu dilarang. Kalau tetap dilakukan, baik pelaku usaha maupun instansi yang menerbitkan izin bisa dijerat pidana,” katanya.

Politisi asal Klungkung itu juga menyebut, pabrik tersebut berdiri di atas tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan negara yang baru disertifikatkan pada 2013. 

“Banyak yang belum dipenuhi. Mereka hanya punya IMB, tapi lokasinya sudah salah. Kami minta dokumen lengkap ditunjukkan,” tambahnya.

Sekretaris Pansus TRAP, Dewa Rai, turut menegaskan bahwa pabrik beton tersebut melanggar zona. 

“Pabrik ini sudah berdiri, tapi hanya punya NIB. Kami akan panggil semua pihak — pemilik, perbekel, hingga kepala dinas terkait — supaya masalah ini jelas,” ujar pria asal Desa Tembok Buleleng itu.

Sementara itu, staf operasional pabrik, Yuli Suprianto, saat ditemui mengaku lahan yang digunakan merupakan tanah sewaan. 

Ia menjelaskan, bahan semen didatangkan dari Banyuwangi, kemudian diolah di Bali menjadi beton. 

“Saya baru kerja sejak Juli lalu. Bangunannya juga masih baru,” katanya.

Terkait limbah produksi, Yuli menyebut seluruh proses sudah sesuai prosedur. Limbah hanya berupa air bekas cucian molen dan dikelola di area pabrik. 

Ia juga menegaskan, pabrik tersebut berada di bawah PT Indocement – PT Pionir Beton Industri, anak perusahaan Semen Tiga Roda.

“Soal izin dan lainnya akan kami koordinasikan dulu dengan pusat,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sidak #bali #hgb #imb #sertifikat #bangunan #dprd #operasional #izin #oss #pansus #pabrik beton #Pansus TRAP #perizinan #garis polisi #pol pp #buleleng #tata ruang