Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bali Segera Miliki Perda Taxi Online. Driver Wajib Ber-KTP Bali, Kendaraan Wajib Plat Nomor DK

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:34 WIB

 

Ilustrasi taxi
Ilustrasi taxi

RadarBuleleng.id - Pemprov Bali bersama DPRD Bali resmi menyepakati rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata Berbasis Aplikasi. 

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Wiswa Sabha Utama (WSU), Selasa (28/10/2025).

Sidang paripurna tersebut turut dihadiri perwakilan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali yang datang dengan mengenakan busana adat madya sebagai simbol dukungan terhadap pengaturan layanan transportasi online di sektor pariwisata.

Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Raperda ASK, I Nyoman Suyasa menjelaskan, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum bagi operasional transportasi pariwisata berbasis aplikasi di Bali.

“Ranperda ini mengatur keberadaan vendor Angkutan Sewa Khusus, standarisasi tarif, serta rekrutmen pengemudi yang wajib ber-KTP Bali dan menggunakan kendaraan berplat DK,” jelasnya.

Selain itu, para pengemudi juga diwajibkan memiliki kompetensi di bidang pariwisata budaya Bali. 

Setiap perusahaan transportasi pariwisata nantinya harus terdaftar dan menggunakan label resmi Kreta Bali Smita.

Program Kreta Bali Smita sendiri merupakan sistem sertifikasi yang menjamin kelayakan, kenyamanan, dan usia kendaraan pariwisata. 

Program tersebut akan diintegrasikan dengan fitur digital seperti Fleet Management System (FMS) dan Vehicle Maintenance System (VMS) untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta mengatakan, pendataan dan transparansi layanan transportasi daring, khususnya taxi online (taxol) di Bali sangat penting.

“Kita ingin semua vendor dan pengemudi transportasi di Bali benar-benar terdata. Memang sulit bicara soal data, tapi jauh lebih fatal kalau kita bekerja tanpa data. Teknologi ini menjadi cara untuk menciptakan transparansi,” ujarnya.

Setelah perda disahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya dengan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan, termasuk pengaturan sanksi bagi pelanggaran.

“Semua pihak wajib mengikuti regulasi ini ketika sudah disahkan dan diundangkan sebagai lembaran daerah. Harapan kami, sistem transportasi di Bali bisa menjadi role model bagi daerah lain di Indonesia,” tegas mantan Bupati Badung tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #taxi online #perda #Pemprov Bali #angkutan #pariwisata #pengemudi #transportasi online #driver #paripurna #dprd bali #aplikasi