RadarBuleleng.id - Seorang wanita asal Prancis berinisial KJB harus angkat kaki dari Bali setelah terbukti melakukan aktivitas ilegal.
Wanita tersebut ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena terlibat dalam kegiatan promosi hiburan malam tanpa visa kerja.
Informasi pelanggaran itu terungkap lewat operasi intelijen yang digelar Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) beberapa hari lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, petugas mencurigai adanya seorang perempuan asing yang aktif memasarkan sejumlah klub malam di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara.
Dari hasil penelusuran, KJB diketahui tinggal di wilayah Kerobokan, mempromosikan berbagai tempat hiburan, di antaranya Morabito Club dan Da Maria, serta beberapa lokasi lainnya.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, terbukti ia menjalankan kegiatan promosi secara ilegal dan sudah dilakukan cukup lama.
Pihak Imigrasi menegaskan, aktivitas promosi dan pemasaran seharusnya dilakukan oleh perusahaan resmi, bukan individu asing tanpa izin kerja.
Atas pelanggaran tersebut, Kim dijatuhi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar cekal selama lima tahun.
Langkah tegas ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah yang berkomitmen melindungi ruang ekonomi masyarakat Bali dari praktik ilegal oleh warga asing.
Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Husnan Handano, membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan di kantor Imigrasi Ngurah Rai. Jika proses deportasi sudah dilakukan, kami akan sampaikan informasinya,” ujarnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya