Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pesta Ulang Tahun Paguyuban NTT di Denpasar Berujung Pengeroyokan Berdarah. Diduga Dipicu Masalah Utang Piutang

Andre Sulla • Rabu, 5 November 2025 | 21:57 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan

RadarBuleleng.id - Pesta ulang tahun kedua sebuah paguyuban muda-mudi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di kawasan Denpasar Selatan berubah menjadi insiden berdarah. 

Seorang tamu undangan berinisial JH, 38, asal Kupang, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh puluhan orang, Minggu (2/11/2025) dini hari.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah gudang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Pemogan. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah pelaku diperkirakan mencapai 20 orang pria.

Awalnya, pesta berlangsung meriah dengan alunan musik dan minuman beralkohol. Namun suasana berubah panas ketika JH bertemu seorang rekan lamanya berinisial G. 

Saat keduanya bertemu, JH menagih utang kepada G sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut disebut telah dipinjam sejak dua tahun lalu namun belum dikembalikan.

Saat ditagih, G yang diduga dalam kondisi mabuk menolak membayar dan menanggapi dengan nada tinggi. 

Cekcok pun tak terhindarkan setelah JH menepuk perut G sebagai isyarat agar segera melunasi utangnya. 

Tak terima, G meninggalkan lokasi dan diduga memanggil teman-temannya untuk mendatangi korban.

Tak lama kemudian, JH dipanggil oleh ketua paguyuban berinisial JP dan wakilnya MB untuk menyelesaikan masalah secara damai. Meski sempat berdamai, suasana tetap tegang. 

Beberapa teman G, termasuk seorang pria berinisial P, datang dan memprovokasi hingga akhirnya kericuhan pecah.

Korban dipukul dan dikeroyok secara membabi buta. Luka robek ditemukan di alis kiri, hidung berdarah, serta memar di sekujur tubuh.

Usai kejadian, JH melapor ke Polsek Denpasar Selatan sekitar pukul 11.10 WITA. Laporan diterima oleh petugas jaga dan terdaftar dengan nomor DUMAS/5972/X/2025/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali. 

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan disebut telah memeriksa sejumlah orang terkait peristiwa tersebut. Konon ada 20 orang yang telah diperiksa.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Denpasar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan masih melakukan penyelidikan. 

“Sementara belum ada yang diamankan. Masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.

Jika terbukti, para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penganiayaan #mabuk #polsek #ulang tahun #pesta #Reskrim #Paguyuban #nusa tenggara timur #Polsek Denpasar Selatan #pengeroyokan #denpasar #luka #minuman beralkohol