Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Warga Adat Jimbaran Adukan Sengketa Tanah dengan Pihak Swasta ke DPRD Bali

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 6 November 2025 | 21:22 WIB

 

Warga Desa Adat Jimbaran mendatangi DPRD Bali untuk menyampaikan aspirasi.
Warga Desa Adat Jimbaran mendatangi DPRD Bali untuk menyampaikan aspirasi.

RadarBuleleng.id - Sengketa lahan antara warga adat dengan perusahaan swasta kembali mencuat di Bali.

Kali ini warga Desa Adat Jimbaran bersama pengempon Pura Belong Batu Nunggul mendatangi Kantor DPRD Provinsi Bali, pada Rabu (5/11/2025), untuk mengadukan penguasaan lahan yang diduga dilakukan PT Jimbaran Hijau.

Kedatangan warga diterima langsung oleh Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. 

Dalam pertemuan itu, salah satu warga adat mengaku dilarang melakukan renovasi pura di atas tanah adat.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan memanggil pimpinan perusahaan dimaksud. 

“Kami akan jadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) minggu depan. Setelah itu, Pansus akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya,” ujar Supartha.

Ia juga meminta pengempon Pura dan Desa Adat Jimbaran segera melayangkan surat resmi kepada Polda Bali, Polresta Denpasar, Polsek Kuta Selatan, Gubernur, dan Pansus TRAP sebagai dasar tindakan di lapangan. 

“Jangan sampai warga Bali justru seperti tamu di tanahnya sendiri. Kami akan pastikan izin perusahaan itu dicek dengan benar,” tegasnya.

Supartha menambahkan, DPRD Bali juga akan memanggil seluruh pihak yang memiliki kedudukan hukum terkait objek tanah di Jimbaran seluas sekitar 280 hektare. 

“Kami ingin memastikan mana saja yang sudah dibangun, bagaimana status izinnya, dan wilayah mana saja yang diklaim oleh perusahaan itu,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bendesa Adat Jimbaran Anak Agung Made Rai Dirga Arsana Putra menuturkan, pihak desa dilarang merenovasi Pura Belong Batu Nunggul meski telah mendapatkan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali. Padahal pura tersebut telah ada jauh sebelum keberadaan perusahaan di Jimbaran.

“Pura ini sudah berdiri lama. Tahun 2012 kami sempat merenovasi dengan izin dari pihak perusahaan sebelumnya, yang memegang hak lama. Tahun 2024 kami ajukan lagi permohonan hibah karena pura sudah punya SKT dari Dinas Kebudayaan Badung, tapi malah dilarang oleh perusahaan yang baru,” jelas Gung Rai Dirga.

Menanggapi hal itu, anggota Pansus TRAP DPRD Bali dari Komisi II DPRD Bali, Tama Tenaya, menegaskan bahwa program hibah harus tetap berjalan karena sudah menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. 

“Setelah ada SKT, secara hukum pura itu diakui. Jadi semestinya Bupati Badung juga bertanggung jawab membantu rakyatnya di Jimbaran,” ujarnya.

Menanggapi berbagai tudingan yang muncul, pihak PT JH akhirnya buka suara. Kuasa hukum PT JH, Michael A. Wirasasmita bersama I Kadek Agus Widiastika Adiputra, menegaskan perusahaan tidak pernah berniat menghalangi pembangunan tempat suci.

“Kami tidak menolak pembangunan pura, tetapi kami ingin memastikan dana hibah yang dicairkan tidak salah sasaran,” ujar Michael, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, hibah senilai Rp500 juta dari Pemprov Bali yang difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali, Ketut Tama Tenaya, perlu diawasi agar penggunaannya tepat.

Jika pembangunan dilakukan di atas lahan milik pihak lain, kata dia, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah dan bisa berujung pada persoalan hukum.

“Kami hanya ingin mencegah agar pihak-pihak yang niatnya baik, seperti Pemprov Bali dan Pak Tama Tenaya, tidak ikut terseret masalah hukum,” tegas Michael.

Michael juga menyebutkan, hingga saat ini di kawasan PT Jimbaran Hijau terdapat empat pura aktif yang rutin mendapatkan dukungan dari perusahaan dalam kegiatan keagamaan.

Hal itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa perusahaan tidak pernah menentang aktivitas keagamaan di wilayahnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #sengketa #perusahaan swasta #warga adat #dprd #warga #pengempon #jimbaran #Pansus TRAP #perusahaan #rapat dengar pendapat #swasta #Desa adat #lahan #tanah adat #dprd bali #pura