RadarBuleleng.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas nasional pemerintahan Prabowo Subianto sudah mulai dijalankan di Bali sejak awal 2025.
Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) masih menemukan sejumlah catatan penting dalam pelaksanaannya, terutama soal kedisiplinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Seluruh dapur MBG wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar tidak terjadi kasus keracunan makanan.
Deputi BGN bidang Sistem dan Tata Kelola, Tigor Pangaribuan menegaskan, setiap dapur MBG wajib menjalankan seluruh aturan dalam SOP.
Adapun SOP yang diatur oleh BGN yakni proses pembelian bahan, penggunaan air bersih, waktu memasak, hingga pengiriman makanan.
“Semua sudah diatur, termasuk jam memasak sekitar pukul 02.00 pagi dan jarak maksimal antara dapur SPPG dengan sekolah penerima manfaat sejauh 6 kilometer,” ujar Tigor saat ditemui di Kuta.
Ia menambahkan, makanan yang disalurkan kepada anak-anak telah memenuhi standar gizi seimbang dan aman dikonsumsi.
“Makanan yang diberikan itu semua makanan yang sehat, dan gizi seimbang. Anak-anak yang menerima juga tidak ada yang mengalami gangguan itu,” jelasnya.
Saat ini terdapat 109 titik dapur MBG di Bali. Sementara target nasional adalah 330 titik dapur MBG di seluruh Bali.
Tigor menyebut pembangunan dapur MBG membutuhkan waktu karena memerlukan dana, lokasi yang sesuai, dan kejelasan penerima manfaat.
“Sekarang baru sepertiganya. Tapi target 330 SPPG di Bali tetap kami kejar tahun ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan, setiap dapur harus disiplin dalam menerapkan standar gizi. SPPG tidak boleh mulai memasak terlalu awal dan pengiriman makanan tidak boleh lebih dari empat jam setelah dimasak.
“Jika ada pelanggaran, akan ditegur bahkan bisa diminta berhenti. Jarak maksimal 6 kilometer itu hasil uji coba panjang, dan terbukti paling aman,” imbuhnya.
BGN sendiri mengapresiasi pelaksanaan program di Bali yang dinilai cukup baik. Hingga kini belum ada laporan keracunan atau kasus menonjol.
“Tidak ada kejadian di mana anak-anak mengalami keracunan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Putu Astri Dewi Miranti, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Layak Hygiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat kelayakan dapur MBG.
Sertifikat diterbitkan setelah tim kesehatan kabupaten/kota melakukan inspeksi dan uji laboratorium.
“Minimal nilai inspeksi kesehatan lingkungan harus 80, dan hasil laboratorium harus negatif. Kalau belum memenuhi, wajib ulang,” jelas Astri.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua, guru, dan masyarakat dalam mengawasi distribusi makanan. Sebelum dibagikan, makanan harus dicicipi atau diperiksa terlebih dahulu.
“Sejak Agustus, kami juga menambah sampel uji untuk guru di sekolah agar bisa ikut memastikan makanan layak dikonsumsi,” katanya.
Astri menegaskan bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab bersama. “Bukan hanya tugas Dinas Kesehatan, tapi juga SPPG, mitra, dan yayasan agar makanan yang dikonsumsi anak-anak benar-benar aman,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya