Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

DPRD Bali Sidak Bangunan Melanggar Tata Ruang di Jatiluwih. Tiga Ditutup Sementara

Juliadi Radar Bali • Rabu, 3 Desember 2025 | 14:58 WIB

 

SEGEL: Pol PP memasang garis tanda penyegelan bangunan di kawasan DTW Jatiluwih.
SEGEL: Pol PP memasang garis tanda penyegelan bangunan di kawasan DTW Jatiluwih.

RadarBuleleng.id - Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kemarin (2/11/2025) mereka melakukan sidak ke Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan.

Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan 13 pelanggaran akomodasi pariwisata. Mulai dari restoran, rumah makan, hingga vila yang berdiri di zona pertanian berkelanjutan (LP2B) dan lahan sawah dilindungi (LSD).

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Suparta, didampingi anggota DPRD Bali asal Buleleng, Somvir, serta sejumlah anggota pansus lain. 

Hadir pula Kasat Pol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, Sekda Tabanan, I Gede Susila, dan perwakilan OPD terkait.

Dalam sidak itu, pansus menegaskan bahwa 13 bangunan tersebut melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur kawasan perlindungan setempat, zona tanaman pangan, hingga lanskap budaya subak yang merupakan bagian dari Warisan Budaya Dunia (WBD) Catur Angga Batukaru.

Padahal Pemkab Tabanan sebelumnya telah mengeluarkan SP1, SP2, hingga SP3 kepada para pemilik usaha. 

Namun teguran itu tak digubris, dan operasional tetap berjalan seperti biasa.

Setelah melakukan koordinasi dengan Pemkab Tabanan, pansus sepakat mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara. 

Tiga bangunan pertama yang disegel adalah Restaurant Sunari (eks The Rustic), Restaurant Mentig, dan Billy’s. 

Restaurant Sunari bahkan langsung dipasangi garis polisi karena pernah menjadi sorotan UNESCO saat World Water Forum lantaran berdiri tepat di tengah hamparan subak.

Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, menegaskan bahwa seluruh aktivitas ilegal di LP2B dan LSD harus dihentikan.

“Prinsipnya, semua bangunan yang melanggar harus disterilkan,” ujarnya.

Ia menyebut tidak menutup kemungkinan langkah serupa diterapkan pada pelanggaran lain di kawasan WBD Catur Angga maupun zona LP2B dan LSD di luar Jatiluwih. 

Pansus juga menerima laporan terkait pemanfaatan area tempat suci untuk kepentingan pribadi. Pengelolanya akan dipanggil untuk meluruskan status kepemilikan.

Supartha menyoroti adanya pengurangan lahan pertanian di Jatiluwih, dari sekitar 303 hektare menjadi 270 hektare.

“Luas kawasan WBD harus dipertahankan. Tidak boleh lagi ada pengurangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi menyebut pihaknya akan memanggil seluruh pemilik 13 akomodasi untuk memastikan proses penegakan berjalan tuntas.

“Kami pastikan penertiban berjalan sampai selesai. Bangunan yang melanggar harus dikembalikan ke fungsi awal, yakni sawah,” ujarnya.

Tindakan penutupan akan dilakukan bertahap sembari menunggu klarifikasi dari tiap pengelola. 

Langkah ini, kata Darmadi, sejalan dengan arahan pemerintah pusat agar kawasan Jatiluwih tetap steril dari pembangunan yang tidak sesuai tata ruang.

Adapun daftar 13 bangunan yang melanggar, di antaranya Villa Yeh Baat, Sunari Bali (eks The Rustic), Warung Manalagi, Cata Vaca Jatiluwih, Warung Wayan, Green e-Bikes, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Metig Sari, Warung Anataloka, Warung Krisna D Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.

Pemilik Restaurant Sunari, I Nengah Darmika Yasa, mengaku kaget bangunannya disegel.

“Saya minta pemerintah adil. Jangan hanya usaha saya yang ditutup, tapi semua yang melanggar,” ujarnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sidak #bali #teguran #perda #dprd #pansus #DTW #LP2B #Pansus TRAP #rumah makan #unesco #Jatiluwih #pariwisata #Lahan sawah dilindungi #inspeksi mendadak #tabanan #pol pp #vila #buleleng #restoran #dprd bali #LSD