RadarBuleleng.id - Polisi Pamong Praja di Kabupaten Jembrana, Bali, menghentikan pembangunan fasilitas akomodasi wisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Tak hanya itu Pol PP juga memasang penyegelan di bagian gapura bangunan. Kuat dugaan bila akomodasi pariwisata itu belum melengkapi dokumen perizinan.
Hal itu terungkap saat Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TNBB pada Kamis (11/12/2025).
Namun dalam sidak tersebut, rombongan tidak menemukan perwakilan perusahaan di lokasi.
Mereka hanya mendapat penjelasan dari Balai TNBB terkait proyek pengembangan akomodasi wisata yang dilakukan pihak swasta di dalam kawasan konservasi tersebut.
Sutharmi mengatakan, sidak dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pembangunan yang diduga telah mengkapling lahan di kawasan hutan TNBB.
“Kami ingin memastikan seluruh izin terpenuhi, terutama yang menjadi kewenangan daerah,” tegasnya.
Dari hasil pengecekan, proses perizinan proyek tersebut ternyata sudah berjalan sejak 2018.
Namun hingga kini, beberapa dokumen belum dilengkapi. Termasuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada. Namun dewan justru menemukan sudah ada beberapa bangunan yang berdiri.
“Pemkab Jembrana sebelumnya sudah meminta pihak perusahaan mengurus PBG, namun sampai sekarang belum diurus,” ungkapnya.
DPRD pun langsung merekomendasikan agar Pol PP menertibkan dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai perusahaan memenuhi aturan. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan peringatan dan larangan beraktivitas di lokasi.
Sutharmi menegaskan, pemerintah daerah menyambut baik investasi yang bisa mendorong ekonomi Jembrana. Namun kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi kewajiban.
“Silakan berinvestasi di Jembrana, kami sangat mendukung. Tapi semua harus mengikuti ketentuan, baik aturan daerah maupun pusat,” ujarnya.
Kepala Balai TNBB, Nuryadi menjelaskan, akomodasi pariwisata itu didirikan oleh pihak swasta. Adapun lokasinya berada di zona pemanfaatan.
Menurut Nuryadi, dari luas TNBB seluas 19.000 hektare, sekitar 5.000 hektare diantaranya diperbolehkan untuk aktivitas wisata terbatas.
Adapun area yang disidak DPRD Jembrana dikelola PT Panorama Menjangan Bali dengan luas lahan sekitar 30 hektare. Namun sesuai aturan, hanya 10 persen dari area tersebut yang dapat digunakan mendirikan bangunan.
Terkait temuan sidak, Balai Taman Nasional Bali Barat akan segera menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat dan pihak perusahaan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya