Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bal. Nilainya Tembus Rp 3,1 Miliar

Marsellus Pampur • Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:53 WIB

 

PEMUSNAHAN: Suasana pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Bali NTB dan NTT.
PEMUSNAHAN: Suasana pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Bali NTB dan NTT.

RadarBuleleng.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT menunjukkan ketegasan mereka dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. 

Instansi tersebut memusnahkan jutaan batang rokok tanpa cukai bersama ribuan liter minuman beralkohol ilegal. 

Pemusnahan berlangsung pada Kamis (11/12/2025) lalu di halaman kantor mereka di Jalan Airport Ngurah Rai, Tuban, Kuta.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi menyebut pemusnahan tersebut digelar sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus penegasan bahwa Bea Cukai terus bergerak menindak peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata kinerja pengawasan kami terhadap rokok ilegal dan MMEA (Minuman yang Mengandung Etil Alkohol) ilegal di wilayah Bali, NTB, dan NTT sepanjang Oktober 2024 hingga November 2025,” ujarnya.

Barang sitaan yang dimusnahkan jumlahnya tidak sedikit. Bea Cukai memusnahkan 1,4 juta batang rokok ilegal berbagai merek, jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin.

Selain itu ada 4.962,95 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal golongan A, B, dan C.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3,13 miliar, dengan potensi cukai yang tidak tertagih sebesar Rp 1,46 miliar.

“Seluruh barang kena cukai ini sudah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui DJKN dan KPKNL Denpasar,” tambah Donny.

Penindakan Bea Cukai di wilayah Bali–NTB–NTT tercatat cukup masif. Dari 1 Januari hingga 9 Desember 2025, Kanwil DJBC bersama tujuh KPPBC berhasil melakukan 1.652 penindakan terkait pelanggaran Undang-Undang Cukai.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 18,17 juta batang rokok ilegal, 581,34 kg tembakau iris ilegal, 53,81 liter HPTL ilegal, dan 14.872 liter MMEA ilegal.

Nilai total barang hasil penindakan mencapai Rp 40 miliar, dengan potensi kerugian negara berupa cukai tak tertagih sebesar Rp 27,1 miliar.

Sebagai tindak lanjut, enam kasus dibawa ke proses penyidikan dan seluruhnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Sejumlah perkara lainnya diselesaikan melalui pengenaan denda.

Donny menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai terhadap pemberantasan barang ilegal. 

Ia mengajak masyarakat hingga pelaku usaha untuk membantu memberi informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran cukai.

“Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, dan instansi lainnya untuk terus bekerja sama menjaga negeri dari ancaman barang ilegal,” tegasnya.

Adapun barang-barang yang dimusnahkan sebagian besar merupakan hasil penindakan mandiri Bea Cukai, serta hasil sinergi dengan TNI, Polri, Pol PP, dan laporan masyarakat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #bea dan cukai #ntt #rokok ilegal #ntb #denda #ilegal #bea cukai #alkohol #cukai #rokok #minuman beralkohol #tembakau #pemusnahan