Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Aktivis Bali Ditangkap Usai Aksi 30 Agustus, LBH Nilai Proses Penuh Kejanggalan

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 22 Desember 2025 | 18:56 WIB

 

Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi di Polda Bali usai meminta penjelasan polisi terkait penangkapan empat orang aktivis pada Jumat (19/12/2025) lalu.
Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi di Polda Bali usai meminta penjelasan polisi terkait penangkapan empat orang aktivis pada Jumat (19/12/2025) lalu.

RadarBuleleng.id – Meski sudah 4 bulan berlalu, aparat kepolisian masih memburu aktivis yang dituding sebagai dalang aksi demonstrasi 30 Agustus lalu. 

Seorang aktivis mahasiswa asal Bali berinisial TW dilaporkan ditangkap bersama tiga rekannya pada Jumat (19/12/2025).

TW diketahui merupakan mahasiswa sekaligus pengurus Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Denpasar dan Komite Aksi Kamisan Bali. 

Ia ditangkap bersama MH, DR, dan MR sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Jalan Sedap Malam, Denpasar.

Koordinator Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ignatius Rhadite mengungkapkan, pihaknya menerima informasi penangkapan tersebut pada Jumat sore sekitar pukul 15.00–15.30 WITA dari kalangan mahasiswa. 

Penangkapan disebut dilakukan oleh sekitar 50 orang aparat berpakaian preman yang mengaku berasal dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali.

Radit menjelaskan, aparat mendatangi lokasi, melakukan penggerebekan, lalu menginterogasi secara lisan para aktivis tersebut. 

Alasan penangkapan yang disampaikan kepada mereka disebut berkaitan dengan keterlibatan dalam aksi demonstrasi.

Usai penggerebekan, keempat aktivis itu diborgol dan dibawa ke Polda Bali. LBH Bali juga menerima informasi adanya permintaan aparat kepada warga sekitar untuk menghapus rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Bahkan, kepada warga yang bertanya, aparat disebut menyampaikan alasan kedatangan mereka berkaitan dengan terorisme dan narkotika.

Setelah memperoleh informasi tersebut, tim LBH Bali turun langsung ke lokasi untuk menggali keterangan dari warga sekitar. Dari hasil penelusuran, LBH menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan.

Sekitar pukul 18.00 WITA di hari yang sama, tiga dari empat aktivis tersebut dibebaskan. Sementara TW langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.

LBH Bali kemudian berkoordinasi dengan keluarga TW. Dari pihak keluarga diketahui bahwa surat penetapan tersangka telah diterima, dengan tanggal penetapan 18 Desember, atau sehari sebelum penangkapan dilakukan.

Radit menilai proses penetapan tersangka tersebut janggal dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Ia menyebut, TW ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah lebih dulu diperiksa sebagai saksi.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur bahwa penetapan tersangka harus didahului pemeriksaan sebagai saksi terhadap calon tersangka.

Dalam kasus ini, TW dijerat dengan sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang ITE terkait penyebaran berita bohong, serta Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena dianggap mengajak anak mengikuti demonstrasi. 

Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 212 hingga 214 KUHP terkait tidak mengindahkan imbauan aparat.

Radit menduga, penetapan pasal berlapis tersebut merupakan upaya mencari pihak yang dijadikan penanggung jawab atas aksi 30 Agustus lalu.

Pasca pemindahan TW ke Jakarta, LBH Bali berkoordinasi dengan LBH Jakarta untuk melakukan pendampingan hukum. 

Namun, saat mendatangi Bareskrim, LBH Jakarta disebut dihalangi dengan alasan pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum lain.

Padahal, berdasarkan komunikasi langsung dengan keluarga TW, pihak keluarga hanya menunjuk pengacara dari LBH. Bahkan, klarifikasi dilakukan dengan menghubungi ibu TW menggunakan pengeras suara di hadapan aparat kepolisian.

Meski demikian, LBH Jakarta tetap tidak diizinkan menemui TW dengan alasan yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan kesehatan. Polisi menjanjikan pemeriksaan lanjutan pada Senin (22/12/2025) dengan pendampingan LBH Jakarta.

LBH Bali menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya pelanggaran prosedur hukum, mulai dari penangkapan tanpa surat, penetapan tersangka yang mendahului pemeriksaan, hingga dugaan penghalangan pendampingan hukum.

Radit juga menuturkan adanya indikasi perburuan terhadap aktivis di Bali yang belum berakhir, dengan potensi adanya penangkapan lanjutan. 

Ia menambahkan, secara logika hukum, pemeriksaan seharusnya dilakukan di Bali karena lokasi kejadian dan saksi berada di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan kasus ini merupakan laporan polisi tipe A yang dibuat pada 20 September, dengan kepolisian sebagai pihak pelapor. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #mabes polri #aksi kamisan #bareskrim #aparat #kepolisian #demonstrasi #mahasiswa #narkotika #terorisme #LBH Bali #cctv #polda bali #aktivis