RadarBuleleng.id - Aktivitas pengerukan bukit kembali marak terjadi di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Jika pada 2023 lalu pengerukan dilakukan untuk kepentingan pengurukan kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), kali ini aktivitas serupa dilakukan untuk kebutuhan kaplingan lahan.
Sejak awal Desember 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Klungkung telah menghentikan sedikitnya dua titik pengerukan bukit. Dua lokasi tersebut berada di Desa Paksebali dan Desa Sulang, Kecamatan Dawan.
Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Dewa Putu Suarbawa mengungkapkan, pengerukan bukit di Desa Paksebali terungkap dari hasil pengawasan rutin petugas.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kegiatan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap.
Penanggung jawab aktivitas pengerukan di Paksebali, I Ketut Agus Suryantara, asal Desa Sampalan, sebelumnya telah dipanggil dan diminta menghentikan kegiatan melalui Surat Pernyataan tertanggal 3 Juli 2025.
Baca Juga: Libur Nataru: Pemerintah Klaim Kunjungan Wisata ke Nusa Penida Naik, Pengusaha Bilang Sepi
Namun, berdasarkan pemantauan lanjutan, aktivitas pengerukan masih berlanjut sehingga Satpol PP menerbitkan Surat Peringatan (SP) I pada 17 Oktober 2025.
“Namun aktivitas pengerukan masih tetap berlangsung sehingga kembali diberikan peringatan berupa SP II pada 22 Desember 2025. Jika masih melakukan kegiatan kami akan lanjutkan ke SP III,” jelas Suarbawa.
Selain di Paksebali, pengerukan bukit tanpa izin juga ditemukan di Desa Sulang. Aktivitas tersebut menggunakan alat berat dan berdampak langsung pada lingkungan sekitar, termasuk masuknya air hujan ke halaman SD Negeri Sulang.
Akibat dampak tersebut, Satpol PP Klungkung langsung menghentikan aktivitas pengerukan di Desa Sulang pada 12 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami, tidak ada aktivitas pengerukan lagi di sana,” katanya.
Suarbawa menegaskan, aktivitas pengerukan di kedua lokasi tersebut melanggar Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Dalam aturan itu ditegaskan larangan melakukan penggalian atau pengurugan tanah tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan, terutama jika membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Boleh dan tidaknya peruntukan kawasan tersebut untuk kaveling tentu akan dikaji oleh tim tata ruang. Untuk saat ini, kegiatan tersebut jelas melanggar Pasal 21 Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan penataan atau pengerukan lahan.
“Bila terus membandel, pasti akan kami lanjutkan penegakan secara yustisi,” tandas Suarbawa. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya