Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kementerian Kehutanan Hentikan Wisata Gajah Tunggang, Kebun Binatang di Bali Wajib Patuh

Ni Kadek Novi Febriani • Minggu, 18 Januari 2026 | 14:06 WIB

 

CEK GAJAH: Petugas dari Kementerian Kehutanan dan Balai KSDA Bali saat mengecek satwa gajah di salah satu kebun binatang yang ada di Bali.
CEK GAJAH: Petugas dari Kementerian Kehutanan dan Balai KSDA Bali saat mengecek satwa gajah di salah satu kebun binatang yang ada di Bali.

RadarBuleleng.id - Pemerintah resmi menghentikan seluruh aktivitas peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi. 

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pencegahan kematian gajah sekaligus untuk menjamin kesejahteraan satwa dilindungi tersebut.

Penghentian wisata gajah tunggang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan surat edaran tersebut wajib dipatuhi seluruh lembaga konservasi yang mengelola gajah di Indonesia, termasuk yang berada di Bali.

Balai KSDA Bali juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan Gajah Sumatera yang dikelola lembaga konservasi di Pulau Bali. 

Upaya tersebut dilakukan melalui pembinaan, pemantauan rutin, serta peningkatan standar kesejahteraan satwa agar pengelolaan gajah tetap sejalan dengan prinsip konservasi dan etika perlindungan satwa liar.

“Sebagai tindak lanjut, kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh lembaga konservasi di Bali dan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya,” ujar Hendratmoko.

Berdasarkan data Balai KSDA Bali, dari total 13 lembaga konservasi yang beroperasi di Bali, terdapat lima lembaga yang mengelola gajah dengan jumlah keseluruhan mencapai 83 ekor. 

Dari lima lembaga tersebut, satu lembaga konservasi, yakni CV Bali Harmoni atau Kebun Binatang Bali Zoo, telah menghentikan peragaan gajah tunggang sejak 1 Januari 2026.

Balai KSDA Bali mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk komitmen menjalankan kebijakan pemerintah dalam rangka peningkatan kesejahteraan satwa.

Hendratmoko meminta lembaga konservasi lainnya yang masih mengelola gajah agar segera mematuhi Surat Edaran Dirjen KSDAE. 

Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas bagi pengelola yang membandel.

“Sanksi dapat berupa surat peringatan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penegakan aturan, Dirjen KSDAE telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP I) kepada PT Wisatareksa Gajah Perdana yang mengelola Mason Elephant Park and Lodge pada 13 Januari 2026. 

Balai KSDA Bali juga terus melakukan pemantauan serta melaporkan perkembangan implementasi kebijakan tersebut secara berkala kepada pimpinan.

Selain menghentikan aktivitas gajah tunggang, Balai KSDA Bali mendorong lembaga konservasi untuk mengembangkan alternatif wisata tematik yang lebih inovatif dan edukatif, tanpa mengabaikan prinsip kesejahteraan satwa.

“Kami berkomitmen memastikan setiap gajah mendapatkan perawatan terbaik sesuai etika animal welfare. Kami juga mendorong lembaga konservasi menyusun roadmap transformasi wisata gajah yang inovatif dan edukatif, sejalan dengan prinsip konservasi,” demikian Hendratmoko. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #satwa #gajah #bali zoo #izin #KSDA #kebun binatang #gajah tunggang #kementerian kehutanan #konservasi #gajah sumatera