RadarBuleleng.id - Tekanan terhadap kebebasan pers di wilayah Indonesia Tengah kian menguat. Kekerasan fisik, teror digital, kriminalisasi hukum, hingga lemahnya penegakan keadilan terhadap pelaku kekerasan jurnalis menjadi persoalan serius.
Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Pembungkaman Media & Krisis Kebebasan Pers di Wilayah Tengah” yang digelar Human Rights Working Group (HRWG) di Four Stars by Trans Hotel, Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Diskusi tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Komnas HAM terkait perlindungan jurnalis, di tengah iklim demokrasi yang dinilai makin rapuh.
Perwakilan HRWG, Ardhi Rosyadi, menegaskan bahwa pembungkaman media bukan sekadar persoalan profesi jurnalis.
“Saat media dibatasi, yang dilanggar tidak hanya medianya atau jurnalisnya, tapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.
Ia menyebut kebebasan pers sebagai jantung demokrasi yang kini kerap tereduksi oleh kebijakan dan praktik kekuasaan.
Di Bali, tekanan terhadap jurnalis hadir dengan wajah berbeda. Ayu Sulistyowati dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menuturkan bahwa padatnya agenda internasional sering dibarengi tuntutan agar media menjaga citra daerah secara berlebihan.
“Situasinya serba salah. Bali itu complicated. Begitu ada event internasional, kata ‘kondusif’ jadi momok. Seolah harus nol negatif dan nol kritik,” ujarnya.
Ayu juga menyinggung lambannya penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada 30 Agustus 2024, yang hingga lebih dari 100 hari belum menunjukkan perkembangan berarti di kepolisian.
Dari sisi regulasi, anggota Dewan Pers Erik Tanjung mengungkap meningkatnya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara yang melibatkan pers.
Sepanjang 2025, Dewan Pers menerima 160 permintaan keterangan ahli dari kepolisian. Di Bali, kasus dugaan pencemaran nama baik meningkat dari empat kasus pada 2024 menjadi sembilan kasus pada 2025.
“Total ada 1.116 berita yang diadukan. Setelah dicermati terkait pelanggaran etik, sekitar 80 persen media memang bersalah. Ada berita yang ngarang,” jelas Erik.
Ia juga menyoroti pola teror baru terhadap jurnalis, seperti pengiriman pesanan makanan fiktif ke alamat jurnalis menjelang tenggat pemberitaan.
Sementara itu, Guntur dari LBH Pers menilai kekerasan dan kriminalisasi terhadap pers sepanjang 2025 menunjukkan pola struktural.
“Gugatan perdata terhadap pers harus dilawan. Undang-Undang Pers Tahun 1999 sering kali tidak digunakan,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan Amroz dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) yang mengaku pernah digugat secara perdata hingga Rp 18 miliar, lalu berlanjut pada serangan pidana dan personal.
Wakil Ketua Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan negara wajib hadir dan bertanggung jawab atas pembungkaman jurnalis karena berdampak langsung pada hak asasi manusia lainnya.
“Terkait kasus dugaan kriminalisasi, teror fisik dan psikis terhadap jurnalis, itu ranah HAM. Kalau pemberitaannya, diselesaikan melalui Dewan Pers,” jelasnya.
Menanggapi dugaan keterlibatan oknum aparat, perwakilan Polda Bali mengimbau jurnalis memastikan identitasnya dikenali jelas di lapangan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy juga menyampaikan pernyataan tegas. “Kalau ada anggota kami yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis di lapangan, dan tahu kalau itu jurnalis, maka anggota kami itu ‘gila’. Tentu akan kami berikan sanksi sesuai SOP,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya