RadarBuleleng.id - Wahana Bungee Jumping Extreme Park Bali di Dusun Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Bali, kembali disegel Pol PP.
Wahana ekstrem tersebut nekat beroperasi secara kucing-kucingan meski diduga belum mengantongi izin lengkap.
Padahal sebelumnya wahana tersebut pernah ditutup oleh Pol PP. Pemilik wahana pun telah diberikan kesempatan untuk memenuhi perizinan.
Kemarin (29/1/2026) Satpol PP Kabupaten Klungkung bersama Polsek Nusa Penida, perbekel, serta kepala dusun setempat kembali menutup wahana dan memasang garis pembatas.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Klungkung, I Komang Agus Putra Sanjaya mengatakan, petugas mendatangi lokasi setelah menerima laporan adanya aktivitas operasional di wahana tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah pegawai sedang berada di area wahana.
“Pemilik tidak ada di lokasi. Pegawai menyampaikan bahwa wahana dibuka kembali atas perintah pemilik karena disebut sudah mengantongi izin,” jelas Agus Putra Sanjaya.
Namun saat diminta menunjukkan dokumen perizinan dimaksud, pihak pengelola tidak mampu memperlihatkannya. Bahkan, petugas justru diarahkan untuk menghubungi pengacara pemilik wahana.
Karena izin tidak dapat ditunjukkan, Satpol PP Klungkung langsung menutup kembali wahana dan memasang garis pengamanan.
“Ketika kami hendak meninggalkan lokasi, sempat terlihat empat wisatawan menuju wahana. Karena sudah ditutup, mereka langsung kembali. Pemilik wahana akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi,” tegasnya.
Agus Putra Sanjaya menambahkan, pemilik wahana dinilai berulang kali melanggar karena tetap membuka operasional meski sudah beberapa kali ditutup.
Pihaknya pun mengingatkan para pegawai agar tidak membuka kembali wahana maupun melepas garis Satpol PP.
“Saya sudah tegaskan ke pegawai. Jangan sampai mereka yang membuka garis Satpol PP. Jika ada yang berani membuka tanpa izin, tentu bisa diproses secara hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pemilik wahana sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan. Selama proses pengurusan izin tersebut belum tuntas, wahana tidak diperbolehkan beroperasi.
Sebagai informasi, Tim Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043, jurang ditetapkan sebagai kawasan dengan kemiringan minimum 45 derajat dan kedalaman minimal 15 meter.
Namun saat sidak, Tim Pansus TRAP menemukan kemiringan sempadan jurang mencapai sekitar 90 derajat, sehingga dinilai bertentangan dengan ketentuan RTRW Provinsi Bali. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya