RadarBuleleng.id - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali memilih pendekatan dialogis saat mendatangi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Serangan, Denpasar, Senin (2/2/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penguasaan lahan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai seluas 82 hektare oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Pansus TRAP DPRD Bali turun bersama anggota DPRD Denpasar. Mereka mengecek lokasi guna memperdalam persoalan perizinan dan status lahan di kawasan KEK tersebut.
Sebelum peninjauan lapangan, jajaran Pansus TRAP DPRD Bali yang di antaranya I Made Supartha, Somvir selaku Sekretaris Pansus, Nyoman Rai Budi, Oka Antara, dan Wayan Tagel, terlebih dahulu menggelar pertemuan dengan Presiden Komisaris PT BTID Tantowi Yahya. Pertemuan itu juga dihadiri Bendesa Adat Serangan serta sejumlah tokoh terkait.
Supartha menegaskan, pihaknya tidak datang untuk menghakimi, melainkan mendalami kelengkapan dokumen perizinan yang menjadi dasar pengelolaan lahan tersebut.
Dalam forum itu, ia mempertanyakan kebenaran informasi penguasaan lahan seluas 82 hektare serta peran Dinas Kehutanan dalam proses pengalihan fungsi kawasan.
“Mangrove ini disebut sebagai kawasan yang bersifat abadi dan tidak boleh dialihfungsikan karena merupakan hutan lindung. Secara regulasi, kawasan konservasi wajib dijaga, baik habitat mangrove maupun keseimbangan ekologisnya,” ujar Supartha.
Ia menambahkan, meskipun pejabat yang terlibat dalam proses perizinan sudah pensiun, penjelasan tetap diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik.
Menanggapi hal tersebut, Head of Department Licensing BTID, Agung Buana, membantah tudingan pencaplokan lahan seluas 82 hektare.
Ia menjelaskan, BTID memang mengajukan permohonan lahan sekitar 80 hektare, namun yang disetujui oleh Kementerian Kehutanan hanya sekitar 62 hektare lebih.
“Permohonan kami 80 hektare, yang disetujui dari pusat sekitar 62 hektare. Sesuai ketentuan, lahan itu ditukar dengan lahan pengganti di Jembrana dan Karangasem seluas 84 hektare,” jelasnya.
Selain itu, BTID juga diberikan kewenangan untuk memelihara sekitar 30 hektare kawasan mangrove. Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, menegaskan bahwa kawasan mangrove tersebut bukan merupakan aset perusahaan.
“Ini bukan milik kami. Statusnya milik Kementerian Kehutanan. Kami hanya diberi hak untuk memelihara, menanam, dan membersihkan,” tegasnya.
Agung Buana menambahkan, dari lahan seluas 62 hektare yang disetujui tersebut, statusnya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Di kawasan mangrove yang dipelihara terdapat 13 spesies mangrove serta sekitar 162 jenis burung.
Dari total luasan itu, 58,14 hektare merupakan lahan pengganti berupa perairan dengan skema 1:1, sementara 4 hektare lainnya berupa pengganti tanaman mangrove dengan skema 1:2.
Hingga kini, sejak KEK Kura-Kura Bali ditetapkan pada 2023, baru tiga investor yang masuk dan seluruhnya masih dalam tahap pembangunan.
BTID juga menyatakan tetap membuka peluang bagi investor lain untuk berinvestasi di kawasan tersebut.
Agung Buana menegaskan seluruh proses tukar-menukar lahan telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan telah disahkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Yang menyebut pencaplokan itu siapa? Yang jelas, skema kami adalah tukar-menukar dan seluruhnya sudah disahkan serta dikukuhkan oleh Kementerian Kehutanan,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya