RadarBuleleng.id - Masa penetapan lokasi (penlok) proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali, dikabarkan akan berakhir pada 7 Maret mendatang.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan resmi dari pemerintah terkait kelanjutan proyek strategis nasional tersebut.
Sebelumnya, masa penlok di Kabupaten Jembrana telah lebih dulu berakhir. Kini, masyarakat Tabanan yang lahannya terdampak jalur tol mulai mempertanyakan nasib tanah mereka yang selama lebih dari empat tahun dipatok dan diblokir.
Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol Gilimanuk–Mengwi Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengaku hingga saat ini belum ada tindak lanjut konkret dari pemerintah.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut sama sekali dari pemerintah. Pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi ternyata hanya janji manis dari Pemprov Bali dan Pemerintah pusat. Pasalnya hingga akan berakhirnya penlok tidak ada kejelasan," ujar pria yang juga Perbekel Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat itu.
Arnawa menegaskan, warga sudah terlalu lama menunggu kepastian. Sejak sekitar empat setengah tahun lalu, tanah masyarakat di sejumlah wilayah seperti Antosari, Selemadeg Barat hingga Marga masuk dalam penlok.
Sebagian lahan tidak bisa digarap secara maksimal, bahkan ada yang dibiarkan terbengkalai karena statusnya menggantung.
Menurutnya, pemerintah harus tegas menyampaikan apakah proyek tol tersebut tetap berjalan atau dibatalkan.
Jika memang batal, masyarakat meminta agar status tanah segera dikembalikan sepenuhnya kepada pemilik agar bisa dimanfaatkan kembali.
"Ini kami minta kejelasan, kalau tol batal katakan batal dan berikan penjelasan kepada masyarakat yang terdampak. Kemudian segera kembali aset tanah yang menjadi milik warga. Sehingga aset tanah yang terblokir bisa dimanfaatkan. Itu intinya," tegasnya.
Warga terdampak pun berharap ada pengumuman resmi sebelum masa penlok berakhir. Mereka ingin kepastian, bukan sekadar janji tanpa realisasi.
“Jujur saja masyarakat terdampak tol sudah putus asa, karena tidak ada progress. Sebatas janji-janji," pungkas Arnawa.
Sebagaimana diketahui, proyek jalan Tol Gilimanuk–Mengwi telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 dan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Tol yang digadang-gadang menjadi ruas terpanjang di Bali ini memiliki panjang total 98,8 kilometer dengan nilai investasi mencapai Rp 25,4 triliun. Jalur tol akan melintasi tiga kabupaten, 13 kecamatan, dan 58 desa.
Pembangunan direncanakan dalam tiga seksi, yakni Gilimanuk–Pekutatan sepanjang 53,6 kilometer, Pekutatan–Soka 24,3 kilometer, serta Soka–Mengwi sepanjang 18,9 kilometer. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya