RadarBuleleng.id - Polemik rencana pembangunan Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) LNG di perairan Serangan, Denpasar, kian memanas.
Tokoh pelestari lingkungan sekaligus Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut, melayangkan kritik keras kepada DPRD Bali dan anggota DPR RI asal Bali yang dinilai pasif menyikapi ancaman ekologis di kawasan tersebut.
Proyek yang dikenal dengan sebutan Terminal LNG itu akan digarap PT Dewata Energi Bersih.
Masyarakat adat meyakini proyek itu berpotensi mengganggu kelestarian mangrove dan mata pencaharian nelayan lokal. Namun, menurut Patut, para wakil rakyat belum menunjukkan sikap tegas.
"Mana suara DPRD soal LNG? Ini ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan nelayan di Pulau Serangan," tegasnya.
Baca Juga: Lima Pasien Meningitis Dirawat di RSUD Buleleng. Dokter Ingatkan Kebersihan saat Masak Lawar Getih
Sorotan juga diarahkan kepada Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang dianggap belum memperlihatkan keberpihakan konkret kepada masyarakat terdampak.
Padahal, indikasi gangguan lingkungan mulai terlihat. Salah satunya temuan ratusan pohon mangrove mati di kawasan barat pintu masuk Tol Bali Mandara.
Hasil diagnosa Tim Peneliti Universitas Udayana yang dipimpin Dewa Gede Wiryangga Selangga pada Senin (23/2/2026) lalu menyebut kondisi kesehatan mangrove di area tersebut berada pada status lampu kuning.
Tak hanya DPRD Bali, anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, turut menjadi sasaran kritik.
Parta diketahui sempat melakukan sidak ke kawasan Tahura Ngurah Rai pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Meski sempat menyidak hutan mangrove, Patut meminta langkah yang lebih tegas, terutama terkait isu perubahan status kawasan Tahura untuk kepentingan industri LNG.
"Jangan karena Gubernur Bali merupakan elite partai, lalu semua (DPRD/DPR RI) jadi satu koalisi untuk LNG. Jika Gubernur 'ditunggangi' perusahaan, apakah kami salah jika disebut 'ditunggangi' kepentingan rakyat untuk menolak kerusakan lingkungan?" sindir Patut.
Di sisi lain, Gubernur Bali Wayan Koster memastikan proyek LNG tetap berjalan. Ia menyebut proyek tersebut telah mengantongi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 dari pemerintah pusat sejak 31 Oktober tahun lalu.
"Apakah dasar penolakannya? Proyek itu jalan terus," cetus Koster saat ditemui di sela acara Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NPCI) Bali beberapa hari lalu.
Penolakan juga datang dari Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha. Ia menilai masyarakat adat tidak dilibatkan secara utuh dalam proses perencanaan.
Kekhawatiran muncul karena proyek industri energi berskala besar itu dinilai berpotensi berbenturan dengan status Serangan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
"Apakah kami bukan bagian dari Bali? Kawasan itu ruang tangkap nelayan dan spot surfing. Jika kapal tanker LNG sepanjang 350 meter masuk, perahu jukung nelayan kami yang cuma 4 meter bisa terhempas. Bagaimana nasib mereka?" keluhnya.
Desa Adat Serangan telah menempuh jalur formal dengan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup sejak 31 Januari 2026 untuk meminta peninjauan ulang proyek tersebut.
Warga mendesak adanya dialog terbuka serta meminta pemerintah mempertimbangkan energi terbarukan yang lebih ramah terhadap ekosistem dan pariwisata Bali. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya