RadarBuleleng.id – Sebanyak empat orang pegawai UPTD Pengelolaan Pasar Klungkung, Bali, harus menjalani pembinaan tegas setelah kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol (mikol) di areal Pasar Umum Galiran saat jam kerja.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, membenarkan adanya pelanggaran disiplin tersebut.
Ia mengungkapkan, aksi keempat pegawai itu terekam kamera pengawas (CCTV) di lingkungan pasar.
“Ada 4 pegawai kami yang mengonsumsi mikol saat jam kerja. Kegiatan mereka terekam CCTV,” ungkapnya.
Keempat pegawai tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Atas tindakan indisipliner itu, pihaknya langsung memberikan teguran keras sebagai bentuk sanksi awal sekaligus efek jera.
“Kalau lagi sekali seperti itu, kami akan berhentikan dengan tidak hormat (pecat),” tegasnya.
Menurut Dharma Suyasa, sebagai aparatur pemerintah, pegawai wajib menjaga nama baik dan kewibawaan Pemkab Klungkung.
Terlebih lagi, UPTD Pengelolaan Pasar merupakan salah satu ujung tombak penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menilai perilaku tersebut berpotensi merusak citra instansi sekaligus berdampak pada kinerja pelayanan dan optimalisasi pendapatan daerah. Dari empat pegawai yang terlibat, sebagian bertugas sebagai petugas parkir dan keamanan pasar.
“Dampaknya memberikan kesan buruk, kinerja tidak maksimal. Mereka bekerja di ujung tombak penggali PAD. Kalau dia tidak disiplin, PAD tidak maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya kini tengah melakukan pembenahan internal, khususnya di lingkungan UPTD Pengelolaan Pasar Klungkung.
Langkah itu diambil untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan disiplin aparatur, sehingga potensi PAD bisa digarap lebih optimal.
“Kami saat ini tengah berbenah untuk menjaga pendapatan daerah,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya