Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Telisik Pelanggaran Pidana di TPA Suwung. Menteri LH Beri Ultimatum ke Bupati Badung

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 6 Maret 2026 | 07:46 WIB

 

MENUMPUK: Timbunan sampah di TPA Suwung. TPA itu kembali aktif, setelah ditutup sementara selama World Water Forum (WWF).
MENUMPUK: Timbunan sampah di TPA Suwung. TPA itu kembali aktif, setelah ditutup sementara selama World Water Forum (WWF).

RadarBuleleng.id - Pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung kini mendapat sorotan serius dari aparat penegak hukum. 

Kejaksaan Agung dan Mabes Polri kini sama-sama bergerak melakukan penelusuran indikasi terjadinya tindak pidana dalam pengelolaan TPA tersebut.

Kini kasus tersebut telah naik tingkat penyidikan. Bareskrim Mabes Polri bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pun telah bergerak memeriksa saksi-saksi.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengungkapkan, status penanganan persoalan sampah di Provinsi Bali, khususnya di Kabupaten Badung tidak lagi sebatas penyelidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirim untuk mempercepat proses hukum.

Hal itu disampaikan Hanif saat menghadiri kegiatan kerja bakti di Pantai Jimbaran, Kamis (5/3/2026) pagi.

"Kabupaten Badung sudah dalam tahap penyidikan. SPDP telah dikirim untuk memastikan langkah yang lebih cepat. Ini menjadi pertaruhan bagi Bupati Badung untuk memastikan masyarakat bergerak cepat mengikuti arahan terkait pengelolaan sampah," jelas Hanif.

Ia menegaskan, pemerintah pusat kini mengawasi ketat pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Komitmen pemerintah daerah dinilai sangat menentukan dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang selama ini menjadi sorotan.

Hanif juga meminta masyarakat mulai disiplin memilah sampah dari sumbernya. Ia bahkan mendorong Pemkab Badung untuk bersikap tegas dengan tidak lagi mengangkut sampah yang belum dipilah.

"Kami sudah meminta Bapak Bupati bersikap tegas. Sampah yang tidak terpilah tidak dibenarkan masuk ke TPA Suwung. Karena Suwung sudah masuk tahap penyidikan yang tinggi, kami mengawal ini dengan sangat serius," tambahnya.

Pemerintah pusat pun memberi sinyal bahwa pendekatan penanganan masalah sampah kini tidak lagi sebatas sanksi administratif. Jika pelanggaran terus terjadi, penindakan pidana akan menjadi langkah berikutnya.

Selain itu, TPA Suwung ditargetkan hanya dapat menerima sampah hingga April mendatang. Setelah itu, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut.

"Kondisi TPA Suwung sudah sangat crowded dan pencemarannya berat. Kami sudah meminta perbaikan IPAL. Sampah organik benar-benar dilarang masuk ke sana karena hanya akan menambah beban air lindi," tegas Hanif.

Terkait penggunaan insinerator, Hanif menyebut alat tersebut saat ini hanya diperbolehkan digunakan secara terbatas untuk membakar sampah jenis kayu. 

Pemanfaatan secara luas baru bisa dilakukan jika sistem pemilahan sampah di masyarakat telah berjalan dengan baik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Catarina Muliana Ginting, membenarkan bahwa kasus TPA Suwung kini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri bersama Jampidum Kejaksaan Agung.

"Ditangani Bareskrim dan Jampidum. Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung dari pusat," jelas Catarina saat ditemui di Kantor Gubernur Bali.

Ia menambahkan, perkara tersebut memang sudah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Namun saat ini prosesnya masih fokus pada pengumpulan data serta pendalaman kasus.

"Prosesnya masih terus berjalan di Bareskrim," tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pantai jimbaran #aparat penegak hukum #mabes polri #bareskrim #Hanif Faisol #spdp #suwung #jampidum #kejaksaan agung #tpa #tpa suwung #menteri lingkungan hidup