Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terseret Kasus Pencemaran TPA Suwung, Mantan Kadis KLH Bali Jadi Tersangka

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 17 Maret 2026 | 15:32 WIB

 

MENUMPUK: Timbunan sampah di TPA Suwung. TPA itu kembali aktif, setelah ditutup sementara selama World Water Forum (WWF).
MENUMPUK: Timbunan sampah di TPA Suwung. TPA itu kembali aktif, setelah ditutup sementara selama World Water Forum (WWF).

RadarBuleleng.id - Kasus dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung memasuki babak baru. 

Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Teja, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.02./I.4/PPNS/GKM/B/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026. Surat itu ditandatangani penyidik Brigjen Frans Tjahyono.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung yang berlokasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Dalam dokumen tersebut, Made Teja diduga lalai dalam menjalankan pengelolaan sampah karena tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. 

Kelalaian tersebut disebut berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, pencemaran, hingga kerusakan lingkungan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Adapun pasal yang dirujuk dokumen tersebut mengatur kelalaian yang mengakibatkan terlampauinya baku mutu lingkungan, baik udara, air, maupun laut.

Kepala Biro Hukum Pemprov Bali, Ngurah Satria Wardana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Ia mengaku mengetahui informasi itu dari pemberitaan media.

"Kalau melihat bentuk suratnya, memang benar itu surat penetapan tersangka dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, I Made Teja saat ini telah memasuki masa purna tugas. Meski demikian, kemungkinan adanya pendampingan hukum dari Pemerintah Provinsi Bali masih terbuka.

Menurutnya, selama menjabat, Teja dinilai memiliki kontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di Bali. 

“Posisi hari ini Pak Teja sudah purna tugas. Namun bagaimanapun beliau banyak berbuat untuk pelestarian lingkungan hidup di Bali. Untuk hal ini kami masih menunggu arahan pimpinan,” jelasnya.

Saat ditanya terkait kemungkinan bantuan hukum dari Pemprov Bali, Ngurah Satria tidak menampik hal tersebut. “Kemungkinan itu ada,” pungkasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Pemprov Bali #dokumen #pencemaran #lingkungan hidup #denpasar #suwung #kepala dinas #tersangka #kementerian lingkungan hidup #tpa