Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Aksi Ugal-ugalan di Cemagi Ditindak. WNA dan WNI Sama-sama Kena Tilang, Motor Disita

I Wayan Widyantara • Senin, 23 Maret 2026 | 17:35 WIB

 

TINDAK TEGAS: Aparat kepolisian menindak seorang WNA dan seorang WNI yang melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Raya Pantai Cemagi, Kabupaten Badung, Bali.
TINDAK TEGAS: Aparat kepolisian menindak seorang WNA dan seorang WNI yang melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Raya Pantai Cemagi, Kabupaten Badung, Bali.

RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan warga. 

Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polsek Mengwi bersama Polres Badung, Bali, menggelar penertiban di Jalan Raya Pantai Cemagi, Mengwi, Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Mengwi, Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa. 

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan dua pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, yakni seorang WNA asal Ukraina berinisial AH, 24, dan seorang WNI berinisial ARB, 23.

Keduanya tertangkap tangan berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya serta menggunakan knalpot tidak sesuai standar (brong). 

Polisi langsung memberikan sanksi tilang di tempat dan mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Penindakan ini berawal dari laporan seorang WNA asal Argentina berinisial JP, 38, yang merasa terganggu dengan aksi berbahaya tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan turun langsung ke lokasi.

”Petugas menemukan dua pengendara yang melakukan aksi ugal-ugalan serta menggunakan knalpot brong. Keduanya langsung diberikan sanksi tilang di tempat,” ujar PS Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (23/3/2026).

Ia menambahkan, kendaraan yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Badung untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di wilayah Mengwi dan sekitarnya.

”Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran, terutama aksi ugal-ugalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin, termasuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#ugal-ugalan #bali #cemagi #sepeda motor #Polsek Mengwi #knalpot #barang bukti #Brong #lalu lintas #wni #jalan raya #polres badung #ukraina #wna #argentina