RadarBuleleng.id – Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung akan ditutup permanen pada 2026.
Penutupan dilakukan bertahap, diawali larangan pembuangan sampah organik mulai 1 April 2026.
Selanjutnya, TPA Suwung hanya akan menerima sampah anorganik dan residu hingga 31 Juli. Setelah itu, lokasi tersebut resmi ditutup total per 1 Agustus 2026.
Kebijakan tegas ini disampaikan Koster dalam sidang paripurna peringatan satu tahun kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta di DPRD Bali, Rabu (25/3/2026).
"Mulai 1 April tidak boleh bawa sampah organik ke TPA Suwung, hanya boleh residu. Sampah organik harus selesai di tempat, tidak boleh lagi dibawa ke TPA," tegas Koster.
Ia juga menginstruksikan Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk mempercepat pemilahan sampah dari sumbernya, sebagai langkah krusial sebelum penutupan total dilakukan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari peringatan pemerintah pusat terkait pencemaran lingkungan di kawasan TPA Suwung.
Bahkan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, Made Teja, sebagai tersangka atas dugaan kelalaian pengelolaan air lindi yang mencemari laut dan sumber air warga.
Sebagai solusi jangka panjang, Bali akan membangun fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Proyek tersebut dijadwalkan mulai groundbreaking pada Juni 2026 dan dikelola perusahaan asal Tiongkok atau China, Zhejiang Weiming Environment Protection, di bawah naungan Danantara.
PSEL tersebut akan dibangun di atas lahan seluas 6 hektare milik PT Pelindo, dengan target rampung pada akhir 2027. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah hingga 1.200 ton sampah per hari.
Koster juga menegaskan tidak akan ada lagi TPA dengan sistem open dumping di seluruh kabupaten/kota di Bali. Ia bahkan mengancam akan menahan pencairan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2027 bagi desa yang tidak mampu mengelola sampah dari sumbernya.
"Kalau tidak dikelola masing-masing, jangan diberikan BKK. Harus ada tanggung jawab," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Bali, Ngurah Satria Wardana, menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Made Teja.
Meski sudah pensiun, kasus tersebut dinilai berkaitan dengan tugas kedinasan yang pernah dijalankan.
"Kami memiliki kepentingan untuk memberikan bantuan hukum guna menjaga hak-hak yang bersangkutan. Namun, untuk mekanismenya kami masih menunggu arahan pimpinan," ujarnya di Denpasar.
Menurut Satria, Made Teja sebelumnya telah dikenai sanksi administratif. Ia menilai seharusnya penanganan persoalan lebih difokuskan pada penutupan TPA Suwung, bukan berlanjut ke ranah pidana.
"Seharusnya sanksi diarahkan pada penutupan TPA Suwung, bukan justru digeser ke ranah pidana," tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya