RadarBuleleng.id – Hari pertama pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik di TPA Suwung, Rabu (1/4/2026), diwarnai penjagaan super ketat.
Namun dibalik itu, muncul gelombang protes dari penyedia jasa sampah yang menilai aturan diterapkan tidak adil.
Sejak pagi, petugas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali bersama Satpol PP Provinsi Bali melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap truk yang masuk.
Bahkan, bak truk diperiksa menggunakan tangga untuk memastikan tidak ada sampah organik yang tercampur.
Ketegangan mulai terasa ketika sejumlah truk ditolak masuk karena masih membawa sampah organik, meski dalam jumlah kecil.
Salah satu penyedia jasa sampah mandiri, Nyoman Sudiarsa, mengaku kecewa setelah muatannya ditolak hanya karena terdapat sedikit dedaunan.
Ia bahkan menuding adanya perlakuan berbeda di lapangan. Menurutnya, ada truk milik dinas yang tetap diperbolehkan masuk meski belum sepenuhnya memilah sampah.
“Saya jasa sampah mandiri, tapi saya lihat truk dinas nomor lambung 40 belum terpilah bisa lolos. Itu saya laporkan karena tidak adil,” tegasnya.
Sudiarsa menilai kebijakan ini terkesan dipaksakan tanpa solusi konkret, terutama mengingat tingginya volume sampah organik di Bali yang juga dipengaruhi aktivitas upacara adat.
“Ibarat makan cabai langsung pedas. Kami yang membantu mengelola sampah masyarakat malah dipersulit,” keluhnya.
Protes serupa juga datang dari sopir yang mengangkut sampah rumah sakit. Ia mengaku kebingungan karena sampah yang dibawanya ditolak, sementara pihak rumah sakit terus menanyakan kemana limbah tersebut harus dibuang.
“Saya manut kalau disuruh pilah. Tapi sekarang saya bingung sampah dari rumah sakit ini mau dibawa kemana,” ujarnya.
Ia juga menyoroti petugas di lapangan yang disebut tidak menggunakan identitas resmi, sehingga menyulitkan komunikasi saat terjadi penolakan.
Kondisi tersebut membuat para sopir berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi mereka harus mematuhi aturan, namun di sisi lain mereka tetap dituntut oleh pelanggan untuk menyelesaikan pengangkutan sampah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DKLH Bali, I Made Dwi Arbani, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam membenahi sistem pengelolaan sampah.
Mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib dikelola langsung dari sumbernya.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, untuk menghentikan praktik open dumping sekaligus mengurangi beban TPA.
“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA, mencapai sekitar 65 persen. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana, bau tidak sedap, hingga pencemaran lingkungan,” jelas Arbani.
Pemerintah kini mendorong masyarakat untuk mengelola sampah organik secara mandiri, mulai dari sisa makanan, daun, hingga limbah upakara.
Sejumlah daerah di Bali pun mulai bergerak. Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, misalnya, telah mengembangkan puluhan TPS3R serta mendistribusikan berbagai sarana pengolahan sampah seperti komposter dan teba modern.
Arbani menegaskan, perubahan ini memang tidak mudah dan membutuhkan proses adaptasi.
“Ini adalah proses menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Perubahan besar dimulai dari langkah kecil,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya