Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lahan Pertanian Dijadikan Perumahan, Pengurus Subak Resah. Pengembang Klaim Sudah Dapat “Atensi” Oknum Polisi

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Minggu, 19 April 2026 | 09:02 WIB
DIJADIKAN PERUMAHAN: Lahan pertanian yang dipasarkan sebagai tanah kavling perumahan di Kabupaten Klungkung. Alih fungsi lahan itu membuat pengurus subak resah. (Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali)
DIJADIKAN PERUMAHAN: Lahan pertanian yang dipasarkan sebagai tanah kavling perumahan di Kabupaten Klungkung. Alih fungsi lahan itu membuat pengurus subak resah. (Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Maraknya alih fungsi lahan pertanian di Bali kembali menjadi sorotan. Di Kabupaten Klungkung, lahan produktif di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, mulai dikaveling dan dipasarkan di media sosial dengan harga mencapai Rp 250 juta per are.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius dari pihak subak dan desa adat setempat. Kelian Subak Jro Kuta, Wayan Suastika, mengungkapkan lahan tersebut sebelumnya masih aktif ditanami dan bahkan baru saja dipanen. 

Namun, dalam beberapa hari terakhir, lahan itu mulai dibersihkan untuk proses pengavelingan.

”Itu lahan pribadi. Tapi kalau terus dikaveling, alih fungsi lahan bisa terus meluas,” katanya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip. 

Ia mengaku terkejut saat mengetahui lahan pertanian di wilayahnya sudah dipasarkan secara bebas di media sosial. 

Ia menegaskan, desa adat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin terkait rencana pengavelingan tersebut.

”Saya juga tidak tahu apakah sudah berizin atau belum. Kita juga tidak ada mengeluarkan izin atau semacam rekomendasi di Desa Adat, karena kami tidak mengeluarkan kewenangan untuk itu,” terangnya.

Dari sisi regulasi, pemerintah daerah memastikan alih fungsi lahan pertanian tidak bisa dilakukan sembarangan. 

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Klungkung, Ketut Mana, menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi lahan wajib melalui prosedur ketat lintas sektor.

Sejak 2023, pengawasan dilakukan oleh tim terpadu yang dipimpin Dinas PUPRPKP Klungkung. 

Hingga kini, belum ada permohonan resmi terkait alih fungsi lahan di lokasi tersebut yang masuk ke Dinas Pertanian.

”Penentuan perubahan fungsi lahan harus berpedoman pada izin peruntukan lahan (IPR), rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta rencana detail tata ruang (RDTR). Kalau masih termasuk lahan ketahanan pangan, sama sekali tidak boleh dialihfungsikan. Sekarang juga ada tambahan LP2P, jadi pengawasannya semakin ketat,” bebernya.

Meski perizinan belum tuntas, pelaksana proyek kaveling, Made Suyasa, tetap memasarkan lahan seluas 48 are tersebut. 

Ia mengakui proses izin masih berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pengurusan akses jalan di Dinas PUPRPKP karena melintasi saluran irigasi subak.

Namun demikian, ia tetap optimistis dan menyebut langkah pemasaran yang dilakukan sebagai bagian dari strategi bisnis.

”Itu namanya strategi pemasaran,” ujarnya.

Ia juga mengklaim kegiatan tersebut telah mendapat “atensi” dari pihak kepolisian. Klaim ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat proyek masih dalam tahap proses perizinan.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Suyasa enggan merinci bentuk “atensi” yang dimaksud dan justru menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke pihak kepolisian.

Fakta di lapangan kemudian mengungkap hal berbeda. Oknum polisi yang disebut-sebut memberikan atensi itu membantah adanya dukungan resmi. Ia mengaku hanya memiliki hubungan pertemanan dengan Suyasa.

Oknum tersebut kemudian mengaku hanya bekerja sampingan di proyek tersebut, bukan dalam kapasitas kepolisian. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#Alih Fungsi #bali #pertanian #klungkung #subak