Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

DPRD Bali Meradang, Banyak Tanah Negara Dikuasai Perorangan. Kawasan Tahura Ngurah Rai Jadi Perhatian Serius

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 21 April 2026 | 06:33 WIB
BAHAS TANAH NEGARA: Rapat Pansus TRAP DPRD Bali yang membahas penguasaan tanah negara oleh perorangan. (DPRD Bali)
BAHAS TANAH NEGARA: Rapat Pansus TRAP DPRD Bali yang membahas penguasaan tanah negara oleh perorangan. (DPRD Bali)

 

RadarBuleleng.id - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti dugaan pencaplokan hingga privatisasi lahan milik negara di sejumlah wilayah. 

Isu ini mencuat dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin (20/4/2026), dengan fokus utama pada kawasan BTID di Serangan.

Rapat tersebut dihadiri Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Wakil Ketua Gede Harja, Sekretaris I Dewa Nyoman Rai, serta anggota Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Nyoman Oka Antara, Ketut Rochineng, dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat itu, Supartha mempertanyakan kejelasan status sejumlah bidang tanah yang diduga telah disertifikatkan, meskipun berada di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Ia menyebut sejumlah lahan yang semestinya berstatus tanah negara, namun justru dikuasai oleh perorangan.

Dewan pun meminta data detail terkait jumlah sertifikat, luas, hingga titik lokasi lahan, termasuk yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

Supartha menyatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kawasan mangrove atau Tahura tidak boleh dialihkan menjadi kepemilikan bersertifikat.

“Kalau itu masuk kawasan Tahura, tidak boleh disertifikatkan. Apakah ada pengecualian untuk investor? Setahu kami, tidak ada,” tegasnya.

Selain persoalan legalitas, Pansus juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara komitmen awal investor dengan kondisi di lapangan. 

Salah satunya terkait janji PT BTID yang akan menyediakan lahan pengganti berupa kawasan mangrove dengan nilai dan luas setara, namun diduga belum terealisasi.

Temuan serupa tidak hanya terjadi di Serangan. Pansus mencatat indikasi masalah di wilayah lain seperti di Desa Pancasari Buleleng, Desa Kembang Merta Tabanan, hingga Jimbaran Hijau. 

Bahkan, sekitar 80 hektare lahan negara disebut masuk dalam skema Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang sejatinya memiliki batasan waktu dan peruntukan.

Yang lebih mengkhawatirkan, dugaan pelanggaran juga menyentuh aspek sosial dan keagamaan.

Sejumlah pura di kawasan Jimbaran Hijau disebut ikut masuk dalam skema SHGB, sehingga membatasi akses masyarakat untuk beribadah maupun melakukan perbaikan.

"Ada sekitar lima pura yang terindikasi masuk dalam SHGB PT Jimbaran Hijau. Akibatnya, masyarakat tidak bisa sembahyang atau memperbaiki tempat ibadah secara leluasa. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, dugaan kerusakan lingkungan turut menjadi sorotan. Di kawasan Kembang Merta, ratusan pohon dilaporkan telah ditebang, bahkan sebagian area hutan disebut telah dibeton sepanjang hampir dua kilometer.

"Kalau masyarakat menebang satu pohon bisa diproses hukum. Tapi ini ratusan pohon, harus ada kejelasan dan penegakan hukum yang adil,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Pansus TRAP berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta melakukan verifikasi langsung ke sejumlah lokasi. 

Upaya ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset negara tetap sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan publik.

"Negara ini ada karena wilayah dan rakyat. Maka tugas kita sebagai pejabat adalah melayani rakyat,” tandas Supartha. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #Pansus TRAP #tanah negara #buleleng #dprd bali