Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, PNS di Bali Kini Terancam Dipecat

Muhammad Basir • Selasa, 28 April 2026 | 06:25 WIB
ilustrasi kekerasan seksual
ilustrasi kekerasan seksual

 

RadarBuleleng.id - Proses penjatuhan sanksi disiplin terhadap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Jembrana, Bali, berinisial I.K.H., 49, terus bergulir. 

Pria tersebut telah dinyatakan bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Plt. Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, menjelaskan bahwa sebelum putusan inkrah, oknum tersebut hanya dikenai sanksi pemberhentian sementara sebagai PNS.

Selama masa itu, yang bersangkutan hanya menerima separuh gaji pokok tanpa tunjangan. Status kepegawaiannya pun dibatasi karena proses hukum masih berjalan.

Namun, setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, perbuatannya masuk kategori pelanggaran disiplin berat. 

Dengan demikian, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan sebagai ASN berpeluang besar dijatuhkan.

“Karena sudah inkrah, ini termasuk pelanggaran berat. Bisa dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Saat ini, proses penjatuhan sanksi administrasi masih berlangsung. Tim terkait telah melakukan pembahasan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana. Keputusan final nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK).

“Sudah berproses. Tim sudah rapat dipimpin Pak Sekda. Nanti setelah SK turun, baru final. Sekarang masih tahap proses,” imbuhnya.

Dalam perkara pidana, oknum PNS tersebut telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. 

Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar.

Kasus ini bermula dari tindakan pelaku terhadap korban perempuan berinisial N.L. yang saat itu masih di bawah umur. 

Peristiwa terjadi dalam kurun waktu cukup lama dan akhirnya terungkap setelah korban mengalami kondisi yang mengarah pada kehamilan.

Perkara ini kemudian diproses hingga pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #kekerasan seksual #sanksi #pns