Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Beh! Ada “Backing”, Mobil Toyota Hiace Melenggang ke Denpasar. Padahal Angkut Puluhan Anjing Ras Tanpa Dokumen

Muhammad Basir • Kamis, 21 Mei 2026 | 09:45 WIB
LOLOS: Mobil Toyota Hiace yang mengangkut puluhan anjing ras tanpa dokumen resmi ke Bali. Mobil itu berhasil melenggang ke Denpasar, setelah mendapat jaminan dari seorang "backing". (M. Basir/Radar Bali)
LOLOS: Mobil Toyota Hiace yang mengangkut puluhan anjing ras tanpa dokumen resmi ke Bali. Mobil itu berhasil melenggang ke Denpasar, setelah mendapat jaminan dari seorang "backing". (M. Basir/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id – Sebuah mobil Toyota Hiace bernomor polisi B 7017 SDB terjaring razia gabungan di wilayah Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, pada Rabu (20/5/2026). 

Kendaraan yang baru masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk itu diduga mengangkut puluhan anjing ras tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, di dalam mobil tersebut terdapat lebih dari 20 ekor anjing ras dari berbagai jenis. 

Untuk mengangkut hewan-hewan itu, kendaraan diduga telah dimodifikasi dengan melepas seluruh kursi penumpang sehingga ruang kabin berubah menjadi tempat penyimpanan kandang.

Ada lebih dari 20 ekor anjing yang diangkut mobil tersebut. Mobil bahkan dimodifikasi sedemikian rupa. Kursinya dihilangkan, agar bisa mengangkut anjing di dalam kandang.

Saat diperiksa petugas, sopir kendaraan sempat memberikan keterangan berbeda-beda. 

Awalnya, ia mengaku anjing-anjing tersebut merupakan milik Polda Bali untuk keperluan unit K9. 

Namun setelah dilakukan pendalaman, sopir mengubah keterangannya dan menyebut hanya diminta mengantar hewan tersebut untuk mengikuti event kontes di Kabupaten Bangli.

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah sopir tidak mampu menunjukkan dokumen karantina maupun surat kesehatan hewan yang menjadi syarat wajib pemasukan hewan ke Bali.

Di tengah pemeriksaan, situasi sempat memanas setelah muncul seorang pria yang mengaku anggota polisi dan menyatakan diri sebagai “backing” pengiriman anjing tersebut. 

Setelah itu, kendaraan akhirnya diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar.

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gilimanuk, Putu Agus Kusuma Atmaja, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut.

Meski demikian, ia mengakui dugaan penyelundupan anjing ke Bali memang kerap sulit diungkap karena pelaku sering menggunakan kendaraan pribadi untuk menghindari pemeriksaan.

“Informasi itu belum kami terima. Selama ini memang cukup sulit karena pelaku menggunakan kendaraan pribadi. Namun, ini akan menjadi atensi kami untuk memperketat pengawasan di Gilimanuk,” tegasnya.

Diketahui, larangan pemasukan anjing ke Bali hingga kini masih berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 88 Tahun 2008 serta keputusan Menteri Pertanian terkait pengendalian rabies.

Aturan tersebut menjadi dasar penindakan terhadap setiap upaya pemasukan anjing dari luar Bali guna mencegah penyebaran penyakit rabies di Pulau Dewata. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #karantina #pelabuhan gilimanuk #anjing ras #anjing