SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dugaan pelanggaran tata ruang dan perusakan kawasan hutan akibat pembangunan vila di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kini menjadi perhatian serius DPRD Bali.
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali bahkan merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas di lokasi tersebut hingga pembongkaran bangunan yang berdiri di kawasan hutan.
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu dari dua temuan yang telah dinyatakan final dan diserahkan kepada pimpinan DPRD Bali untuk ditindaklanjuti.
Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP meminta Gubernur Bali bersama instansi terkait segera menghentikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan Desa Pejarakan.
Satpol PP Provinsi Bali juga didorong memasang Pol PP Line sebagai langkah awal penegakan sanksi administrasi terhadap bangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta memproses pihak-pihak yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan kerusakan kawasan hutan.
Tak hanya penghentian aktivitas, DPRD Bali juga merekomendasikan agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan yang telah berdiri di lokasi tersebut.
Pemilik diberi waktu maksimal satu bulan untuk membongkar bangunan dengan biaya sendiri agar kawasan hutan dapat dipulihkan dan dikembalikan sesuai fungsi semula.
Kasus di Desa Pejarakan menjadi salah satu fokus utama Pansus TRAP karena dinilai telah memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi resmi DPRD Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha menegaskan rekomendasi yang diberikan didasarkan pada temuan di lapangan, bukan semata-mata kelengkapan dokumen administrasi yang dimiliki pihak terkait.
"Rekomendasinya sudah barang tentu kalau memang pelanggarannya sudah terlalu, ya kita rekomendasi sesuai dengan apa yang menjadi temuan.Fakta-fakta hukum yang kami temukan di bawah, itu yang dijadikan rekomendasi," tegasnya.
Selain kasus di Pejarakan, Pansus TRAP juga mengeluarkan rekomendasi terkait hasil pengawasan terhadap pengembangan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar.
Dalam kasus tersebut, DPRD Bali meminta Pemprov Bali berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi sejumlah aspek, mulai dari status lahan hingga pembangunan marina yang diduga berdampak terhadap kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
Perwakilan Pansus TRAP menjelaskan, dari sembilan rekomendasi yang semula disiapkan, baru dua objek yang dapat ditetapkan karena telah selesai dibahas dan memiliki dasar temuan yang kuat.
Sementara itu, masih terdapat 12 dugaan pelanggaran lain yang akan didalami lebih lanjut melalui rapat dengar pendapat (RDP), termasuk lima temuan baru hasil inspeksi mendadak di kawasan Uluwatu.
Masa kerja Pansus TRAP sendiri ditargetkan berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan untuk menuntaskan berbagai temuan pelanggaran tata ruang, aset, dan perizinan di Bali. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya