RadarBuleleng.id – Di balik keberhasilan Pemerintah Provinsi Bali kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah catatan penting dalam pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan proyek pembangunan Turyapada Tower di Kabupaten Buleleng.
Temuan tersebut diungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Bali dan Gubernur Bali, Senin (8/6/2026).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya itu, Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengungkapkan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban swakelola jasa manajemen konstruksi pada proyek Turyapada Tower belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut BPK, kegiatan yang dikelola Dinas Komunikasi Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali tersebut tidak sepenuhnya mempedomani standar komponen biaya bangunan gedung negara serta terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Nilai kontrak konsultan MK pembangunan Turyapada Tower melebihi standar yang ditetapkan. Bukti pertanggungjawaban personel tidak sesuai kondisi nyata dan bukti pertanggungjawaban non-personel tidak sesuai sebenarnya," ungkap Nyoman Adhi Suryadnyana.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah senilai Rp 2,31 miliar.
Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran untuk komponen personel dan non-personel sebesar Rp 384,07 juta yang dinilai belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Temuan ini menjadi salah satu perhatian utama BPK dalam evaluasi pengelolaan proyek strategis daerah yang selama ini digadang-gadang menjadi ikon baru pariwisata dan transformasi digital Bali Utara.
Atas temuan tersebut, BPK meminta Diskominfos Provinsi Bali lebih cermat dalam penyusunan anggaran maupun pelaksanaan kontrak jasa manajemen konstruksi.
BPK juga meminta proses pembayaran berikutnya memperhitungkan nilai kelebihan pembayaran yang telah ditemukan.
"BPK RI merekomendasikan dan memerintahkan Diskominfos untuk mempedomani Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 dalam mengusulkan pagu anggaran konsultan dan lebih teliti dalam pencairan kontrak MK. Menginstruksikan PPK agar memperhitungkan kelebihan pembayaran atas kegiatan swakelola yang belum dibayarkan seluruhnya sebesar Rp 384,07 juta dalam pembayaran termin berikutnya," jelasnya.
Selain proyek Turyapada Tower, BPK juga kembali menemukan persoalan dalam pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Bahkan, sebagian temuan tersebut merupakan temuan berulang yang telah muncul pada pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya.
BPK mencatat masih adanya ketidaktertiban administrasi dalam pengelolaan hibah, mulai dari dokumen yang belum lengkap, ketidaksesuaian realisasi barang dengan nilai dana yang dicairkan, hingga keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh penerima hibah.
*"Yang lebih transparan akan mampu memberikan dampak optimal keuangan daerah. Perlu kami sampaikan beberapa di antara temuan adalah temuan berulang. Temuan berulang itu bentuk inefisiensi nyata, kami berharap temuan berulang ini bisa direduksi atau diminimalisasi di masa yang akan datang. BPK Perwakilan Bali siap mendampingi,"* tegas Nyoman Adhi.
Meski menemukan sejumlah persoalan, BPK menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali.
Karena itu, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-13 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemprov Bali sejak 2012.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik raihan WTP tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa predikat tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah dan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
"Ini merupakan WTP yang ke-13 kali berturut-turut. Sebagai gubernur, saya berkewajiban menjaga bahkan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. WTP bukan sekadar predikat, tetapi harus menjadi WTP yang berkualitas," ujar Koster.
Menurut Koster, seluruh perangkat daerah telah diarahkan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan serta menindaklanjuti setiap hasil evaluasi yang diberikan BPK agar pengelolaan anggaran daerah semakin sehat, transparan, dan akuntabel. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya