RadarBuleleng.id – Penanganan hukum kasus tewasnya KD, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, yang diduga menjadi korban pengeroyokan setelah tertangkap saat mencuri ayam aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, memasuki babak baru.
Sebanyak 10 orang advokat kini resmi memberikan pendampingan hukum kepada lima warga Juwuk Legi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kesepuluh advokat tersebut tergabung dalam Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi. Mereka terdiri atas I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, I Made Dwipayana, I Nyoman Agus Trisnadiasa, I Gede Pasek Pramana, Khismayana Wijayanegara, Yohanes T. Santoso, I Nyoman Yudara, I Wayan Surata, Putu Gede Arya Murti Wiyasa, dan I Kadek Eddy Pramana.
Juru Bicara sekaligus Sekretaris Tim Advokasi Desa Adat Juwuk Legi, I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, mengatakan seluruh anggota tim siap memberikan pendampingan hukum secara maksimal guna memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan transparan.
Selain mendampingi kelima tersangka, tim advokasi juga akan mengawal seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami mencoba mengupayakan dan mengusahakan yang terbaik bagi para tersangka dan warga," ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Meski fokus memberikan pembelaan kepada para tersangka, Alit Putra menegaskan pihaknya tetap menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya KD. Menurutnya, tim advokasi turut berempati kepada keluarga korban di Desa Sidetapa.
"Kami menyampaikan duka dan simpati sedalam-dalamnya kepada keluarga KD," imbuhnya.
Dari hasil komunikasi dengan kelima tersangka di Polres Tabanan, tim advokasi menilai peristiwa tersebut tidak diawali dengan niat untuk menghilangkan nyawa korban.
Mereka mengklaim tindakan yang terjadi merupakan luapan emosi warga yang dipicu keresahan akibat maraknya kasus pencurian yang selama ini belum juga terungkap.
"Mereka meluapkan kekesalan karena sudah terusik dengan peristiwa pencurian yang lama tidak terungkap dan pelakunya tidak kunjung tertangkap," jelas Alit Putra.
Tim advokasi juga menyoroti berbagai narasi yang berkembang di ruang publik. Menurut mereka, perbincangan di media sosial belum sepenuhnya menggambarkan keresahan masyarakat yang selama ini menghadapi aksi pencurian berulang.
Karena itu, tim advokasi mengajak seluruh pihak, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak memperkeruh situasi.
“Bagi kami ini tragedi dan ironi penegakan hukum. Sudah saatnya bersatu dalam damai," tandasnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Batunya I Made Riasa mengaku prihatin atas peristiwa yang menjerat lima warganya sebagai tersangka.
Ia mengatakan, kasus pencurian ayam selama ini memang menjadi persoalan yang berulang dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Menurutnya, aksi pencurian tidak hanya terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, tetapi juga kerap terjadi di Banjar Dinas Taman Tanda, Batunya, hingga Abing.
"Mudah-mudahan dari kasus ini kami bisa belajar kembali. Kami tidak tahu, warga kami pun sangat menghindari hukum. Namun itu adalah spontanitas dari warga kami. Kami mohon maaf sebesar-besar terhadap keluarga korban KD," ungkapnya.
Riasa berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh dengan mengedepankan dialog dan perdamaian. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas insiden yang terjadi.
"Kami ingin ada mediasi mencari solusi jalan terbaik dengan para tokoh dan penglingsir di Desa Sidetapa, Buleleng, dalam kasus ini," katanya.
Seperti diberitakan, KD meninggal dunia setelah diamuk massa usai tertangkap diduga mencuri ayam jago aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polres Tabanan telah menetapkan lima warga setempat, yakni MJ, WS, KB, MK, dan ND, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali