RadarBuleleng.id – Berbagai langkah tegas ditempuh masyarakat demi menjaga kelestarian ratusan hektar hutan lindung di kawasan Gunung Batukaru.
Krama Desa Adat Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, secara konsisten menerapkan sanksi hukum adat (*pararem*) bagi siapa saja yang nekat merusak atau melakukan pembalakan kayu di kawasan suci tersebut.
Bendesa Adat Wongaya Gede, I Ketut Sucipto, menegaskan aturan adat tersebut lahir dari kesadaran panjang masyarakat yang bergantung pada hutan sebagai sumber mata air utama.
Langkah perlindungan makin kuat setelah pihak desa mendapat SK dari Kementerian Kehutanan untuk mengelola dan menjaga 119 hektar hutan lindung Batukaru selama 35 tahun.
"Masyarakat sangat menghormati perarem ini. Siapa pun yang melanggar, sanksi adatnya sangat tegas," ujar I Ketut Sucipto, Minggu (30/8/2026).
Sucipto membeberkan, sanksi adat bagi pelaku perusakan maupun pencurian kayu tidak main-main.
Pelaku diwajibkan membiayai dan melaksanakan upacara mecaru (pembersihan secara spiritual), serta mengembalikan fungsi alam dengan menanam kembali pohon yang dirusak.
Namun, sanksi psikologis dan moral yang paling berat adalah hukuman sosial di hadapan publik.
"Sanksi adat yang paling berat adalah pelaku perusakan atau pencurian hutan diarak dan dikawal oleh warga keliling desa. Ini memberikan efek jera yang luar biasa," tegas Sucipto.
Belum lama ini, pihak desa adat telah menjatuhkan sanksi tegas tersebut kepada seorang pelaku pencurian kayu kaso di kawasan hutan lindung Batukaru. Pelaku pun dikenakan sanksi menggelar upacara mecaru dan melakukan penanaman kembali.
Guna mengamankan bentang hutan lindung yang sangat luas, Desa Adat Wongaya Gede tidak bergerak sendiri.
Mereka merangkul jaringan perlindungan berbasis krama yang melibatkan 8 desa adat, 12 banjar dinas, dan sekitar 6.600 Kepala Keluarga (KK) di kawasan kaki Gunung Batukaru, mulai dari wilayah Tengkudak hingga Jatiluwih.
Selain pengawasan ketat melalui pararem, aksi nyata penghijauan kembali terus digalakkan secara rutin pada titik-titik rawan dengan menanam pohon lokal seperti beringin, cempaka, hingga kaso. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali