RadarBuleleng.id – Persembunyian Maduabuchi John Ndummadu, warga negara asing (WNA) asal Nigeria, akhirnya terhenti.
Pria yang nekat overstay hingga delapan tahun dan bekerja sebagai penyanyi kafe di Bali ini dideportasi oleh Kantor Imigrasi Tabanan.
Penangkapan Maduabuchi bermula dari laporan warga terkait dugaan pelanggaran keimigrasian di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.
Petugas Imigrasi Tabanan bersama Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang setempat langsung mendatangi rumah kontrakan yang ditempati pelaku.
Namun, saat diminta menunjukkan paspor, Maduabuchi justru nekat kabur ke area perkebunan warga. aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan sebelum akhirnya ia berhasil diringkus.
Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Tabanan, Merry Yolanda Baransano, mengungkapkan bahwa masa berlaku Izin Tinggal Kunjungan (Visa 211) milik Maduabuchi telah kedaluwarsa sejak 28 Februari 2018. Sementara itu, paspornya mati sejak 30 Maret 2022.
"Maduabuchi John Ndummadu tercatat mengalami kondisi overstay lebih dari delapan tahun," tegas Merry Yolanda Baransano, Senin (1/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Maduabuchi mengaku bertahan hidup di Bali dengan mengandalkan profesi sebagai penyanyi.
Selain sering mengisi acara di gereja, ia juga mengadu nasib sebagai penyanyi freelance di sejumlah kafe dan bar.
Atas ulahnya, Maduabuchi dijerat Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
Saat ini, Maduabuchi telah diserahterimakan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk menjalani pendetensian sembari menunggu proses pemulangan ke negara asalnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali