RadarBuleleng.id – Setelah belasan tahun meringkuk di balik jeruji besi akibat kasus penyelundupan narkotika, perjalanan warga negara Australia berinisial MS, 59, di Indonesia resmi berakhir.
MS dideportasi kembali ke negara asalnya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Sydney, Jumat (4/9/2026) malam.
Tindakan tegas keimigrasian tersebut dieksekusi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah MS menuntaskan seluruh masa pidana dan pembimbingan pembebasan bersyarat.
Jejak kasus MS bermula pada 1 Oktober 2010 silam saat ia mendarat di Bali dari Bangkok, Thailand.
Kala itu, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai membongkar upaya penyelundupan 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan di rongga dinding koper bawaannya.
Meski sempat berdalih koper tersebut milik rekannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tetap menyatakan MS terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.
Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, MS tercatat mendapatkan total remisi 37 bulan 30 hari.
Ia kemudian memperoleh program pembebasan bersyarat hingga masa pembimbingannya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar resmi tuntas pada 19 Agustus 2026.
Lantaran masa berlaku paspornya telah habis, MS terlebih dahulu diserahkan ke Kantor Imigrasi Singaraja sebelum akhirnya didetensi di Rudenim Denpasar sejak 24 Agustus 2026 guna mengurus dokumen perjalanan darurat bersama Konsulat Jenderal Australia di Denpasar.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa usai 11 hari menjalani pendetensian sementara, seluruh dokumen keimigrasian MS dinyatakan lengkap untuk pemulangan.
"MS kami deportasi menuju Sydney, Australia, pada Jumat malam (4/9/2026) dengan pengawalan ketat petugas," jelas Teguh Mentalyadi, Minggu (6/9/2026).
Teguh menambahkan, keterlibatan warga negara asing dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti narkotika merupakan pelanggaran berat yang berkonsekuensi pada Tindakan Administratif Keimigrasian.
Selain dideportasi, MS kini diusulkan masuk dalam daftar penangkalan (daftar cekal) sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian agar tidak lagi bisa menginjakkan kaki di Indonesia. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali