BEM FH Unud Kritik Upah Minimum di Bali, Koster Janji Sesuaikan Upah Sektor Pariwisata

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 06:34 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi

 

RadarBuleleng.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 sebesar Rp 3,2 juta memicu gelombang kritik dari kalangan akademisi dan mahasiswa. 

Nominal tersebut dinilai terlampau jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bali yang kini menembus Rp 5,2 juta per bulan.

Kritik keras salah satunya dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud). Mereka menilai UMK maupun UMP Bali saat ini belum mencerminkan kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.

Ketua BEM FH Unud, I Gusti Agung Roman Kertajaya, membeberkan bahwa besaran UMK 2026 di Kabupaten Badung ditetapkan sebesar Rp3,79 juta, Kota Denpasar Rp3,49 juta, Kabupaten Gianyar Rp3,31 juta, dan Kabupaten Tabanan Rp3,28 juta. 

Sementara lima kabupaten lainnya—seperti Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Klungkung—masih bertumpu pada UMP Bali sebesar Rp3,20 juta.

"Sebagai ikon pariwisata dunia, pertumbuhan ekonomi Bali seharusnya tak cuma dinikmati investor, tapi juga dirasakan lewat kesejahteraan warga lokal. Upah saat ini tergerus harga pangan, tempat tinggal, hingga tingginya pengeluaran sosial-adat seperti iuran banjar," tegas Roman Kertajaya, Senin (7/9/2026).

Atas ketimpangan ini, BEM FH Unud melayangkan sejumlah tuntutan resmi. Pihaknya mengecam ketimpangan antara megahnya pertumbuhan ekonomi Bali dengan riil kesejahteraan pekerja, serta mendesak Pemprov Bali dan Dewan Pengupahan untuk memasukkan indikator KHL dalam penetapan upah. 

Selain itu, mereka menuntut transparansi parameter kemampuan perusahaan, mendesak agar melonjaknya okupansi hotel berbanding lurus dengan gaji pekerja pariwisata, dan meminta regulasi ketenagakerjaan daerah aktif melindungi hak-hak pekerja lokal.

Merespons desakan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa pihaknya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bali tengah mengkaji skema Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dengan melibatkan akademisi dan tim ahli. Jika memungkinkan, regulasi sektoral ini akan mulai diterapkan pada 2027.

Terkait standar KHL Rp 5,2 juta, Koster menegaskan bahwa angka tersebut tidak bisa langsung dipukul rata ke seluruh sektor usaha di Bali. 

Menurutnya, lebih dari 60 persen ekonomi Bali disokong sektor pariwisata, sehingga jika angka Rp 5,2 juta diterapkan merata, hotel dan restoran besar mungkin sanggup, namun UMKM dan warung-warung lokal dipastikan akan terbebani.

Oleh karena itu, Pemprov Bali fokus merancang evaluasi upah minimum khusus pada sektor pariwisata yang menyumbang Pajak Hotel dan Restoran (PHR) terbesar, tanpa membebani sektor usaha kerakyatan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Berita Bali Hari Ini UMP Bali 2026 UMK Bali BEM FH Unud wayan koster