RadarBuleleng.id – Penyidik Polres Tabanan terus bergerak menuntaskan kasus pengeroyokan hingga tewasnya terduga pencuri ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Baturiti.
Polisi berencana menggelar rekonstruksi adegan dalam waktu dekat sebelum melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Kejaksaan Negeri Tabanan.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati menyatakan, reka ulang adegan menjadi syarat untuk melengkapi syarat formil dan materiil berkas pemeriksaan tahap pertama.
"Kami akan gelar reka ulang adegan dulu. Setelah rekonstruksi selesai dan berkas administrasi lengkap, baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti hingga P21," tegas AKBP Bayu Pati, Kamis (10/9/2026).
Terkait bukti medis, tim penyidik telah mengantongi dokumen resmi hasil ekshumasi (pembongkaran makam) korban.
Namun, rincian hasil autopsi forensik tersebut belum dibeberkan ke publik karena akan dicocokkan langsung dengan fakta rekonstruksi di lapangan.
Hingga saat ini, jumlah tersangka masih bertahan di angka lima orang. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan fakta hukum baru saat rekonstruksi berlangsung.
Disinggung mengenai masukan dari Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta serta Majelis Desa Adat (MDA) Bali agar kasus ini disikapi dari sudut pandang sosiologis, Kapolres menegaskan proses hukum tetap berjalan.
Peluang Restorative Justice sangat terbatas mengingat tindak pidana tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ini tindak pidana murni yang menyebabkan korban jiwa, sehingga secara aturan hukum ada keterbatasan untuk menerapkan restorative justice. Namun, jika keluarga korban dan tersangka ingin mediasi kekeluargaan di luar institusi, kami tidak menutup diri, meski bukan polisi yang menginisiasi," pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali