RadarBuleleng.id – Aksi tidak terpuji seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA, 28, di Bali berujung sanksi berat.
Pria tersebut resmi dideportasi dan dijatuhi sanksi cekal atau larangan masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun buntut dugaan aksi asusila yang viral di media sosial.
Pengusiran tersebut bermula dari beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila di kawasan permukiman Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Berbekal teknologi pencocokan wajah dari rekaman video, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa BA sempat berupaya kabur meninggalkan Bali.
Ia akhirnya diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang menuju Brisbane.
"Pelaku diamankan di TPI Bandara Ngurah Rai saat hendak kabur ke Australia. Setelah diserahkan ke Polres Badung untuk pemeriksaan hukum dan kepolisian merekomendasikan deportasi, yang bersangkutan langsung kami proses keimigrasiannya," terang Muhamad Novyandri, Rabu (9/9/2026).
Proses deportasi dieksekusi pada Selasa (8/9/2026) malam menggunakan maskapai Batik Air rute Denpasar–Brisbane.
Selain diusir keluar Indonesia, nama BA resmi dimasukkan dalam daftar penangkalan keimigrasian hingga sepuluh tahun mendatang.
Novyandri menegaskan penindakan tegas ini merupakan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kedaulatan wilayah Bali dari perilaku wisatawan asing yang melanggar hukum dan norma kesopanan lokal. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali