RadarBuleleng.id – Sebuah konstruksi videotron yang berdiri di kawasan Anjungan Penelokan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, terpaksa dihentikan operasionalnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli.
Langkah tersebut diambil lantaran media informasi visual tersebut terbukti belum mengantongi izin resmi.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bangli, Jetet Hiberon, membenarkan bahwa pihak inspeksi telah turun langsung ke lokasi penancapan videotron milik warga lokal tersebut.
“Setelah kami cek di lapangan, videotron tersebut sama sekali belum memiliki dokumen perizinan. Pembangunannya luput dari pantauan awal karena rangkanya disiapkan dari luar dan langsung dipasang di lokasi dalam waktu singkat," ungkap Jetet Hiberon, Kamis (10/9/2026).
Meski berstatus tidak berizin, dinas tidak langsung mengambil tindakan radikal berupa pembongkaran paksa.
Pemilik videotron diberikan tenggat waktu untuk segera melengkapi berkas administrasi dan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
"Pemilik wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika nantinya dikomersialkan, harus menyertakan NIB dengan KBLI penyewaan peralatan multimedia serta mengantongi izin reklame," jelas Jetet.
DPMPTSP Bangli kini melakukan koordinasi bersama BKPAD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPRPKP terkait pemanfaatan aset lokasi.
Apabila hasil kajian teknis menyatakan titik lokasi tidak memungkinkan, berkas penindakan akan dilimpahkan ke Satpol PP Bangli.
"Pemilik alasannya videotron tersebut tidak ditujukan untuk orientasi bisnis komersial, melainkan murni mempromosikan potensi wisata dan pesona Danau Batur kepada para wisatawan yang melintas," pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali